JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024, PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan terhadap barang mewah tertentu yang dikenakan PPN seperti kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor lainnya.
Bukan hanya PPN yang akan naik, tetapi calon pembeli mobil juga akan mengalami kesulitan karena pajak opsi. Opsi adalah pajak tambahan yang dibebankan pada tarif tertentu.
Khusus untuk mobil, pajak pilihan dikenakan atas jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun ada angin segar bagi mereka yang ingin membeli mobil tahun ini. Departemen Perdagangan mengonfirmasi bahwa 25 negara bagian akan menunda kenaikan pajak opsi mereka.
“Terima kasih Tuhan. Saya baru saja menerima kabar dari pemerintah setempat bahwa ada beberapa penundaan. Pelaksanaan opsi PKB dan BBNKB mengalami penundaan. Saat ini sudah ada 25 negara bagian yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsi PKB dan BBNKB. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setya Diarta saat memaparkan prospek industri otomotif hingga 2025 dan peluang insentif pemerintah di kantor Kementerian Perindustrian. Jakarta, Selasa (14 Januari 2025).
Lebih dari separuh dari 38 provinsi di Indonesia, tepatnya 25 provinsi, telah menunda kenaikan pajak. Daerah yang menunda kenaikan opsi tersebut meliputi seluruh provinsi di Jawa dan Lampung.
Pemerintah tidak berhenti dalam mempersempit pilihan untuk memacu pertumbuhan industri otomotif, tetapi juga bersiap menawarkan insentif untuk pembelian mobil listrik dan hibrida.
Insentif DTP EV sebesar 10% atas penyerahan kendaraan listrik roda 4 tertentu dan kendaraan bus listrik tertentu dengan nilai TKDN 40% atau lebih, insentif DTP EV sebesar 5% atas penyerahan kendaraan bus listrik tertentu dengan nilai TKDN 40% atau lebih 20% hingga 40% Kurang dari satu persen.
Kemudian, kami akan memberikan insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik DTP sebesar 15% untuk sebagian kendaraan roda empat KBLBB yang diimpor dalam bentuk utuh (CBU) dan sebagian kendaraan roda empat KBLBB yang diserahkan dalam negeri (CKD). Dalam program yang sedang berjalan, insentif diberikan berupa pembebasan tarif sebesar 0% atas impor kendaraan listrik (CBU).
Bagi kendaraan bermotor bermesin hybrid dan plug-in hybrid diberikan insentif sebesar 3% dari PPnBM DTP. Kebijakan ini akan berlanjut hingga akhir tahun 2025.
“Pilihan ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan sektor otomotif, memberikan dukungan dan keberlanjutan bagi sektor otomotif nasional, serta menjaga daya saing sektor otomotif nasional baik di tingkat domestik maupun global,” imbuh Setia.
Sumber berita : Tribunnews.com