Jawa Barat

5 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak Dikejar Sampai Ke Pintu Rumah

Ternyata masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak. Di Jawa Barat saja, sekitar 5 juta kendaraan tidak membayar pajak.

Menurut keterangan tertulis, Tim Konsultan Samsat Jawa Barat telah menyiapkan strategi untuk menekan angka penunggakan pajak kendaraan bermotor. Ini akan fokus pada pelacakan pengumpulan data dan penerapan program untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pembayaran pajak kendaraan.

“Pada tahun 2024, kinerja Kabupaten Papinda, Jawa Barat melampaui target dengan total pendapatan asli daerah mencapai lebih dari Rp36 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp9,48 triliun. Namun, dengan sekitar 5 juta kendaraan dari total 17 juta kendaraan di jalan yang belum membayar pajak kendaraannya, diperlukan upaya untuk meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.” Dilaporkan oleh Otoritas Pajak Daerah Jawa Barat.

Kabupaten Babinda di Jawa Barat perlu memaksimalkan pendapatan yang dikelolanya untuk mencapai peningkatan pembangunan di bidang infrastruktur publik, kesehatan, dan pendidikan.

Ada beberapa strategi untuk mengejar para penghindar pajak ini. Salah satu metode tersebut adalah Pelacakan Asal ke Tujuan (KTMDU) untuk kendaraan yang tidak terdaftar. Selain itu, Tim Pengawas Samsat Jawa Barat akan memberlakukan aturan yang mewajibkan STNK menghapus data kendaraan yang masa berlakunya telah habis dua tahun.

Beberapa strategi yang diterapkan meliputi:

– KTMDU bekerja sama dengan agen pelacakan di setiap wilayah/kota untuk melacak dari rumah ke rumah.

– Melaksanakan pengawasan PKB di seluruh provinsi/kota bersama-sama dengan tim pengawasan Samsat.

– Melaksanakan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan di seluruh daerah/kota dengan sistem pengamanan lalu lintas setempat.

– Meningkatkan sistem digitalisasi layanan pembayaran pajak penghasilan tahunan melalui faktur pajak dan komunikasi sosial melalui WhatsApp.

– Apabila ada yang melanggar dan terlambat membayar pajak, kami akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat (ETLE Lodaya) untuk menerbitkan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.

– Sosialisasi intensif sampai tingkat RT dan RW.

– Pengumpulan data kendaraan bermotor milik negara dan kendaraan bermotor yang dimiliki/dikelola oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi.

– Bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar PKB, akan dikurangi sebagian dari jumlah tunggakan semula dan denda.

– Bekerjasama dengan Gakkum Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan kendaraan akibat pelanggaran (akibat tindak pidana, kecelakaan KBM, KBM rusak berat, KBM terlambat) dari seluruh Polsek/Polsek. – Bekerjasama dengan Babinkamtibmas untuk melakukan pelacakan dan pendataan kepatuhan pajak KTMDU.

– Meningkatkan PPOB melalui koperasi dan himpunan koperasi.

Sumber berita : Detik.com