FAQ

Cekpajakonline.com adalah layanan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dikembangkan oleh CV BIAN JASA NUSANTARA (BIRO JASA BIAN), sebuah badan usaha yang telah berpengalaman lebih dari 20 tahun melayani pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Pelajari profil kami lebih lanjut disini

Kami melayani pengecekan status pajak kendaraan seperti blokir Lapor Jual, blokir Tilang Elektronik (ETLE), beserta pembayaran pajak tahunan kendaraan secara online. Konsumen cukup menyiapkan foto STNK.  Setelah pembayaran selesai, notis pajak asli cetakan SAMSAT akan kami kirimkan ke alamat konsumen.

Kami juga melayani pembukaan blokir Tilang Elektronik (ETLE) dan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.

Selain pembayaran Pajak Tahunan, kami juga melayani Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor) dan Balik Nama serta Mutasi Kendaraan Bermotor. Untuk selengkapnya, silakan menghubungi nomor Whatsapp kami disini.

Mohon maaf, untuk saat ini website kami hanya dapat melayani pembayaran Pajak Tahunan. 

Untuk Pajak 5 Tahunan, Balik Nama, dan Mutasi, kami hanya bisa melayani secara offline di kantor kami karena ada dokumen fisik yang dibutuhkan seperti BPKB asli, STNK asli, dan cek fisik kendaraan. Silakan menghubungi admin kami untuk proses Pajak 5 Tahunan, Balik Nama, dan Mutasi.

Untuk proses Pajak Tahunan, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 1-2 hari (diluar pengiriman notis pajak). Kami menggunakan ekspedisi JNE, TIKI, dan J&T untuk pengiriman notis pajak ke alamat konsumen.

Untuk proses Pajak Tahunan, dokumen yang diperlukan hanyalah foto STNK depan dan belakang. Kami akan melakukan pengecekan status pajak kendaraan terlebih dahulu sebelum proses pembayaran. Jika status kendaraan sudah diblokir (lapor jual), maka kendaraan tidak akan bisa diperpanjang dan wajib untuk di balik nama / di mutasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Direct Transfer / Transfer Langsung ke rekening resmi kami atas nama CV BIAN JASA NUSANTARA. Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank berikut : Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BRI.

Kami hanya menerima pembayaran melalui rekening resmi atas nama CV BIAN JASA NUSANTARA. Kami tidak bertanggung jawab terhadap pembayaran yang tidak dilakukan ke rekening resmi atau metode pembayaran lain diluar website www.cekpajakonline.com

Kami adalah biro jasa yang resmi terdaftar dan memiliki izin usaha atas nama CV. BIAN JASA NUSANTARA. Seluruh dokumen perizinan seperti Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, Surat Keterangan Domisili, Nomor Induk Berusaha (NIB) telah kami kantongi. Seluruh proses pajak dan baliknama kami lakukan resmi di SAMSAT / POLDA terdaftar sehingga dokumen yang kami berikan adalah resmi. Reputasi dan pengalaman kami selama bertahun-tahun cukup memberikan jaminan bahwa transaksi yang dilakukan oleh konsumen 100% aman dan legal. Silakan cek ulasan dari konsumen yang puas dengan layanan kami disini

Berikut adalah contoh artikel dengan kata kunci “bayar pajak kendaraan”:

### Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor: Panduan Lengkap 2024

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Pajak kendaraan bermotor ini perlu dibayar secara rutin agar kendaraan Anda tetap sah digunakan di jalan. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mudah bayar pajak kendaraan bermotor, termasuk persyaratan, langkah-langkah, dan tips untuk mempermudah proses pembayaran.

#### Mengapa Harus Bayar Pajak Kendaraan?

Bayar pajak kendaraan adalah bagian penting dari tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. Pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur jalan, meningkatkan keamanan lalu lintas, serta mendanai berbagai proyek publik. Jika Anda tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu, Anda akan dikenakan denda dan kendaraan Anda dapat ditahan saat razia.

#### Syarat Membayar Pajak Kendaraan

Sebelum membayar pajak kendaraan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. **STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)** asli dan fotokopi.
2. **KTP (Kartu Tanda Penduduk)** asli sesuai nama yang tertera di STNK.
3. **BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)** jika diperlukan (terutama untuk pembayaran pajak 5 tahunan).
4. **Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya** (jika ada).

#### Cara Bayar Pajak Kendaraan

Ada beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan, yaitu melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), aplikasi online, dan layanan perbankan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. **Bayar Pajak di Kantor Samsat:**
– Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
– Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
– Serahkan dokumen ke petugas loket dan tunggu proses verifikasi.
– Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang tertera.
– Anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan STNK yang sudah diperbarui.

2. **Bayar Pajak Kendaraan Secara Online:**
– **Melalui Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS):**
– Unduh aplikasi SAMOLNAS di smartphone Anda.
– Daftarkan kendaraan Anda dengan mengisi nomor polisi, NIK, dan nomor rangka.
– Ikuti instruksi pembayaran dan pilih metode pembayaran yang tersedia (bank transfer, e-wallet, dll.).
– Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak).

– **Melalui Mobile Banking:**
– Buka aplikasi mobile banking yang Anda gunakan.
– Pilih menu pembayaran pajak atau Samsat.
– Masukkan data kendaraan Anda sesuai petunjuk.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi sebagai referensi.

#### Tips Membayar Pajak Kendaraan Agar Tidak Terlambat

1. **Catat Tanggal Jatuh Tempo Pajak:**
Pasang pengingat di kalender atau gunakan aplikasi pengingat untuk mengetahui kapan pajak kendaraan harus dibayar.

2. **Manfaatkan Pembayaran Online:**
Pembayaran online bisa menghemat waktu dan tenaga karena Anda tidak perlu antri di kantor Samsat.

3. **Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo:**
Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk membayar pajak, karena sistem bisa saja mengalami gangguan.

4. **Periksa Informasi Terbaru:**
Selalu periksa informasi terbaru dari pihak Samsat mengenai perubahan tarif atau aturan pembayaran pajak.

#### Kesimpulan

Bayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Dengan adanya berbagai kemudahan, seperti pembayaran online dan aplikasi Samsat, Anda dapat dengan mudah menunaikan kewajiban ini. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi terkait pajak kendaraan untuk menghindari denda dan permasalahan hukum.

Apakah artikel ini sudah sesuai, atau ada bagian yang perlu ditambahkan atau diubah?