Di Jawa Barat ada program yang memberikan potongan biaya transportasi mobil bekas. Catat tanggalnya!
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan program pengurangan pajak kendaraan periode Desember 2024. Mengutip laman Instagram bapenda.jabar, program ini hanya berlaku mulai 1 hingga 23 Desember 2024.
Untuk menghapuskan denda SWDKLLJ tahun lalu, berbagai program dilakukan, di antaranya gratis biaya balik nama kepemilikan mobil bekas.
“Apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan BBNKB II? Jika memiliki mobil lama, cukup bayar pajak 2 tahun yang lalu dan 1 tahun ke depan. Beli mobil baru dan dapatkan diskon 10%. Manfaatkan segera mulai tahun 2024 ,” Membuat laman bapenda.jabar: Program promosi akhir tahun pajak kendaraan di Jawa Barat hanya sampai tanggal 23 Desember 2024. Jangan lewatkan itu.
Berikut daftar program pemutihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bapenda Jabar memberikan diskon pajak mobil sebesar 10% jika membeli minimal 5 kendaraan baru sekaligus dengan satu nama.
Wajib Pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor dalam dua tahun terakhir. Tunggakan pajak mobil dibebaskan untuk 3, 4, dan tahun berikutnya.
Program ini membebaskan biaya administrasi pengalihan hak milik kendaraan yang kedua bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan peralihan hak milik.
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan tidak perlu membayar denda SWDKLLJ sebelumnya. Dengan cara ini, Anda hanya perlu membayar jumlah dasar yang dibebankan oleh SWDKLLJ.
Penghapusan tarif mobil bekas terlihat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban tersebut. Berbeda dengan Jawa Barat, Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan angkutan mobil bekas secara gratis tanpa jangka waktu tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang insentif pajak daerah berupa tarif pajak nol persen (0%) atas pengalihan kepemilikan mobil dan penyerahan kedua dan selanjutnya.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menyatakan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pungutan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor yang kedua dan selanjutnya sebesar nol persen (0 persen) dari tarif dasar pajak. Retribusi BBNKB. Tarif pajak 0% (nol persen) dikenakan secara ex officio tanpa permintaan Wajib Pajak melalui revisi sistem informasi perpajakan daerah.
Sumber berita : detik.com