Nasional

Mengapa Saya Harus Membayar Pajak Mobil?

Pemilik mobil bertanggung jawab membayar pajak. Apa keuntungan membayar pajak ini?

Semua pemilik kendaraan bertanggung jawab membayar pajak. Pajak mobil merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Mengutip laman Bapenda Jabar, pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan masih banyak program publik lainnya di daerah. Oleh karena itu, ketika penduduk membayar pajak mobil tepat waktu, mereka berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Namun masih banyak masyarakat yang lalai membayar pajak kendaraan bermotor. Faktanya, catatan Kurlantas menunjukkan hanya sekitar 69 juta dari total 165 juta kendaraan yang membayar pajak adalah mobil. Masyarakat membutuhkan motivasi agar mau menunaikan kewajibannya. Salah satunya adalah penghapusan biaya angkutan mobil bekas. Cara ini terbukti mampu menjamin masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar kembali menggelar program pemutihan pajak dalam rangkaian “Promosi Akhir Tahun Pajak Kendaraan Jabar 2024”.

Pembebasan pajak nampaknya berhasil menyadarkan masyarakat akan kewajibannya. Berdasarkan hal tersebut, Pemprov Jabar kembali menerapkan program pembebasan pajak dengan jangka waktu pembayaran mulai 1 hingga 23 Desember 2024. Program ini tidak terbatas pada keringanan biaya transportasi kendaraan bekas. Masih banyak insentif lain yang tersedia dengan rincian sebagai berikut:

Pembebasan bea masuk kepemilikan kendaraan sekunder (kendaraan bekas) diberikan kepada masyarakat untuk melakukan perpindahan kepemilikan kendaraan sekunder dan selanjutnya di Jawa Barat.

Pembebasan biaya keterlambatan dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun ke-3, ke-4, dan ke-5

Keringanan denda SWDKLLJ diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami tunggakan pembayaran selama setahun terakhir.

BBNKB I Diskon 10% untuk pembelian 5 mobil baru atau lebih secara bersamaan dengan satu nama. Demi kenyamanan masyarakat, Bapenda Jabar juga memperluas saluran pembayaran sebagai berikut:

1. Membayar pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

2. Toko Semsat tersedia di mall, pusat perbelanjaan dan lokasi strategis lainnya.

3. Pelayanan Samsat keliling menjangkau daerah terpencil.

4. Kerjasama dengan platform e-commerce, toko modern dan bank.

Sumber berita : Detik.com