Pemerintah menerapkan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Peluang perpajakan tersebut diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menurut Undang-undang ini, opsin merupakan pajak tambahan sebesar. Rasio spesifik.
Selain itu, opsi pajak kendaraan bermotor merupakan opsi yang dipungut oleh provinsi/kota berdasarkan prinsip PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah permohonan yang diberlakukan oleh provinsi/kota menurut prinsip BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan modul PDRD Opsen Pajak Daerah, tarif pajak opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang. Di bawah ini adalah simulasi perhitungan opsen PKB dan BBNKB.
Wajib Pajak A di Kota Kabupaten Y menetapkan tarif pajak PKB sebesar 1% dan BBNKB sebesar 8%. Jadi perhitungan opsen PKB, PKB, BBNKB dan opsen BBNKB adalah:
Sebagai acuan rumus penentuan PKB adalah PKB Berdasarkan data di atas maka PKB kendaraannya adalah sebagai berikut:
1%
Selanjutnya menentukan besaran opsi PKB dengan cara mengalikan rasio opsi PKB (66%) dengan besaran PKB. Dalam hal ini peluang PKB kendaraan tersebut adalah:
66% x Rp 3 juta = Rp 1.980.000.
Artinya total PKB + Opsen PKB yang harus dibayar pemilik mobil adalah Rp 4.980.000.
Sedangkan untuk menentukan BBNKB, Anda perlu mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam hal di atas, nomor BBNKB kendaraannya adalah:
8% x Rp 300 juta = Rp 24 juta.
Selanjutnya menentukan besaran opsen BBNKB dengan cara mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam hal diatas yang dimaksud dengan pilihan BBNKB kendaraan adalah:
66% x Rp 24 juta = Rp 15.840.000.
Jadi total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik mobil adalah Rp 39.840.000.
Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak maksimum perusahaan induk telah dikurangi untuk mengakomodasi tarif pajak opsional ini. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama dan maksimal 6% untuk pajak progresif. Sedangkan suku bunga tertinggi BBNKB adalah 12%.
Misalnya, Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1,75%, namun peraturan baru mengharuskannya diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Oleh karena itu, kami berharap opsi ini tidak menjadi beban besar bagi pemilik kendaraan.
Sumber berita : Detik.com