Jakarta

Warga Jakarta Tenang, Kendaraan di Jakarta Tak Kena Opsen Pajak

samsat online lampung

Pemerintah akan menerapkan aturan baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025. Nantinya, pemerintah daerah bisa menggabungkan peluang PKB dan BBNKB.

Ini adalah undang-undang no. Berdasarkan 1. Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Opsin, UU Nomor 1 Tahun 2022, merupakan pungutan pajak tambahan sebesar persentase tertentu. Opsi pajak kendaraan merupakan opsi yang dipungut oleh daerah/kota kepada direksi PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah permohonan yang diberlakukan oleh provinsi/kota menurut prinsip BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun opsi PKB dan BBNKB tidak diterapkan di Kabupaten DKI Jakarta. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapanda) DKI Jakarta, tidak ada peluang pemungutan atau alokasi pajak PKB di Jakarta.

“Biaya opsin dialokasikan ke daerah di bawah kabupaten (tingkat kabupaten/kota). Misalnya, Jawa Barat punya alokasi opsin (yaitu wilayah di bawahnya). Sedangkan Jakarta tidak punya zona karena merupakan daerah khusus ” ” Pusdatin Bapenda DKI Jakarta seperti dikutip detikOto, Selasa, mengatakan, “Sehingga tidak ada biaya tambahan dan tidak ada alokasi umum untuk wilayah di bawah DKI Jakarta”. (11 Oktober 2024).

Dia melanjutkan: “Oleh karena itu, kami tidak menerima komisi atau alokasi untuk peluang PKB dan BBNKB.”

Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (DKI) berencana menerapkan sistem pajak kendaraan (PKB) baru. Tarif pajak mobil progresif baru di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

Ini berdasarkan nomor kode lokal. Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merinci tarif pajak PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan swasta.

Kepemilikan kendaraan didasarkan pada nama, nomor registrasi, dan/atau alamat yang sama.

Selain itu, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan mobil yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga keagamaan, sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%. . Tarif pajak PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan ditetapkan oleh otoritas sebesar 2% dan tidak berlaku pajak progresif.

Sumber berita : Detik.com