Nasional

Perbandingan Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Dan Sesudah Opsen

Opsen Pajak Kendaraan

Sistem pajak mobil baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Pemerintah berencana menerapkan opsi pajak kendaraan (PKB) dan opsi bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Diterapkan dari modul PDRD: Peluang pajak daerah berdasarkan nomor undang-undang. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (HKPD), Opsin merupakan pungutan pajak tambahan berupa persentase. Opsi pajak kendaraan bermotor merupakan opsi yang dikenakan kepada pengurus PKB oleh daerah/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah permohonan yang diberlakukan oleh provinsi/kota menurut prinsip BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsi pajak daerah mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan UU HKPD. Artinya, opsi perpajakan akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Pada dasarnya sistem Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak daerah (PKB dan BBNKB) dengan provinsi/kota. Tujuan penerapan opsi ini adalah agar ketika Wajib Pajak membayar pajak daerah kepada pemerintah daerah atas PKB dan BBNKB, maka pemerintah kabupaten/kota akan segera menerima bagian pajak daerah kabupaten/kota tersebut.

Namun, tarif pajak maksimum perusahaan induk diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodasi tarif pajak opsional ini. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif pajak PKB ditetapkan maksimal 1,2% untuk properti pertama. Untuk kendaraan kedua dan selanjutnya (pajak progresif) ditetapkan maksimal 6%.

Sebagai perbandingan, UU No. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan harga PKB minimal 1% dan maksimal 2% dari kepemilikan awal.

Misalnya, di Wilayah A sebelum sistem opsen, tarif pajak untuk mobil pemilik pertama (non-nuklir) adalah 2%. Namun, UU No. Peraturan baru di bawah 1 telah diterapkan. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif pajak kendaraan pertama harus diturunkan maksimal 1,2%.

Sebagai referensi, rumus penghitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah tarif pajak. Mari kita beri contoh perhitungan pajak Avanza tipe 1.3 EM/T sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. NJKB Nomor 8 Tahun 2024 Rp 175 Juta dan Berat 1050. Jadi PKB sebelum opsen di wilayah A adalah :

2%

Sebelum sistem Opsen diterapkan, pajak mobil sebesar Rp3.675.000 masuk ke kas pemerintah daerah “A” yang sebagian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota melalui sistem bagi hasil.

Namun jika Peluang dan tarif PKB di Wilayah A turun menjadi 1,2% (sesuai maksimal undang-undang HKPD), perhitungannya adalah sebagai berikut:

BKB = 1,2%

Kemudian peluang PKB 66% kita tambahkan menjadi:

Opsen = 66% x Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.

Nilai PKB sebesar Rp2.205.000 akan diteruskan ke kas pemerintah daerah “A”, sedangkan nilai opsen sebesar Rp1.445.300 akan diteruskan langsung ke kas pemerintah kabupaten/kota.

Artinya pajak kendaraan di Provinsi A ditambah pilihan Avanza Tipe 1.3 EM/T adalah Rp 2.205.000 + Rp 1.445.300 = Rp 3.660.300. Berdasarkan perhitungan tersebut, pajak mobil relatif sama atau lebih rendah dibandingkan sebelum opsi dilaksanakan.

Perlu diketahui bahwa perhitungan di atas hanya sekedar contoh atau contoh saja. Anda dapat menetapkan aturan per wilayah untuk memastikan penghitungan yang akurat. Sebab, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022, harga PKB ditentukan oleh peraturan daerah. Selain itu, pengaturan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah akan menerapkan tarif maksimum atau tarif yang lebih rendah.

Sumber berita : Detik.com