Kini detikers yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Namun BBNKB tetap dikenakan pada kendaraan baru. Besaran BBNKB berbeda-beda tergantung masing-masing provinsi. Bagaimana sih aturan dan prosedur balik nama? Simak penjelasannya di bawah ini.
Aturan BBNKB gratis ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1) yang intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.
Berikut isi penjelasan dari Pasal 12 ayat (1):
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.”
Dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) dengan contoh sebagai berikut:
“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB.”
Karena merupakan amanat undang-undang, maka BBNKB gratis untuk kendaraan bekas juga berlaku di semua daerah. Misalnya di Jawa Barat, aturan ini tertulis di Perda Nomor 9 Tahun 2023.
“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, dikutip dari detikJabar.
Menurutnya, pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas dilakukan untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan agar data kepemilikan kendaraan bisa lebih baik.
Begitu juga di DKI Jakarta, aturannya tertulis dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 10 ayat (1), dijelaskan objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama dan tidak berlaku untuk kendaraan bekas.
Sementara itu, BBNKB untuk kendaraan baru memiliki besaran berbeda untuk masing-masing daerah. Misalnya di Jawa Barat ditetapkan 12%, sedangkan di DKI Jakarta sebesar 12,5%.
Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut prosedur yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.
Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, detikers harus menyiapkan syarat-syarat, kemudian baru memproses balik nama STNK.
Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Sumber berita : Detik.com