Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemilik kendaraan. Namun, banyak pemilik kendaraan mungkin menghadapi kesulitan dalam melakukan pembayaran karena tidak memiliki BPKB.
Sebenarnya proses ini bisa dilakukan tanpa perlu BPKB. Harap tinjau Ketentuan Penggunaan di bawah ini.
BPKB tidak diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Namun, BPKB wajib memperpanjang STNK setiap lima tahun.
Menurut situs Badan Pajak Daerah (Bapenda) Sleman, DIY, dan Jawa Timur, untuk membayar pajak kendaraan bermotor selama satu tahun tanpa BPKB, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara offline di kantor Samsat atau online melalui aplikasi Signal:
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsung sangatlah mudah, namun terkadang memerlukan waktu karena adanya daftar tunggu. Menurut situs web Suzuki, begini caranya:
Sesampainya di kantor SAMSAT, pergilah ke loket untuk mengambil formulir. Isi formulir berdasarkan data asli pemilik kendaraan.
Setelah memverifikasi bahwa semua data telah dimasukkan, serahkan formulir kepada staf. Harap lampirkan berkas yang diperlukan.
Pembayaran pajak tahunan dilakukan saat nama karyawan dipanggil. Siapkan jumlah uang yang ingin Anda berikan.
Polisi akan menghubungi Anda dan memberikan salinan STNK.
Selain datang ke SAMSAT, Anda juga bisa membayar pajak secara online tanpa BPKB melalui aplikasi SIgnal milik Kepolisian Lalu Lintas.
Bayar pajak mobil Anda sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari biaya keterlambatan. Batas waktu bervariasi berdasarkan wilayah.
Sumber berita : Detik.com