Nasional

Kartu STNK Saya Sudah Kadaluarsa 2 Tahun Lalu Dan Datanya Terhapus, Apakah Mobil Saya Akan Disita?

Data kendaraan yang STNK-nya telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang selama 2 tahun akan dihapus. Jika suatu kendaraan tidak dapat dikendarai lagi, apakah kendaraan tersebut akan disita?

Pemerintah Jawa Barat telah menyiapkan sejumlah strategi guna menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya adalah dengan menerapkan prosedur penghapusan data kendaraan yang STNK-nya sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Dengan kata lain, data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK (5 tahun) dan tidak membayar pajak dalam jangka waktu 2 tahun ke depan akan langsung dihapus. Setelah data kendaraan dihapus, Anda tidak akan dapat lagi mendaftarkan kendaraan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini menjelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan khususnya dalam kasus pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kartu angkutan nasional paling sedikit dua tahun setelah masa berlaku kartu habis.

Kendaraan dengan data yang dihapus tidak lagi diizinkan di jalan raya. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan mengemudi untuk mengemudi di jalan raya, kendaraan Anda dapat disita.

“Polisi dan Pemerintah Daerah akan melakukan penertiban operasional terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sebagaimana dijelaskan dalam dokumen “Nasionalisasi Pelaksanaan Kebijakan Penghapusan Data STNK Bagi Kendaraan yang Tidak Diregistrasi Ulang Setelah 2 Tahun Masa Berlaku STNK” yang diterbitkan oleh Samsat Jabar.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan kendaraan milik perseorangan, badan usaha, atau pemerintah.

Jika Anda warga Jawa Barat, Anda bisa mengecek sendiri di laman https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id untuk mengetahui apakah kendaraan Anda termasuk dalam kategori penghapusan. Harap dicatat bahwa pemeriksaan independen ini dapat dilakukan sendiri oleh pemilik mobil. Jika masih atas nama orang lain, Anda harus mengubahnya.

Apabila kendaraan Anda kedapatan masuk dalam kategori tersebut, berarti Anda harus segera melakukan registrasi ulang STNK di Samsat utama tempat kendaraan yang didaftarkan. Harap mendaftar ulang sebelum akhir periode verifikasi ketiga.

Sumber : Detik.com