Nasional

Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Tujuannya Meningkatkan PAD

JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik mobil di Indonesia. Pasalnya, berbagai pemerintah daerah tengah berencana untuk menerapkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, sehingga pemilik mobil hanya perlu membayar pajak semula.

Program ini berlaku di beberapa daerah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Aceh, dan Sulawesi Selatan, dengan durasi dan ketentuan yang berbeda-beda.

Apa itu pembebasan pajak kendaraan bermotor?

Menurut berbagai sumber, pembebasan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan pemerintah untuk menghilangkan atau mengurangi denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan solusi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Tidak seperti kebanyakan program pajak, persyaratan pengecualian pajak mobil tidak berlaku secara berkelanjutan. Program-program ini biasanya berjalan selama jangka waktu tertentu, beberapa bulan dalam setahun. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi yang dirilis pemerintah setempat mengenai durasi program.

Persyaratan PKB bervariasi berdasarkan wilayah. Setiap daerah memiliki jadwal dan peraturan sendiri untuk menerapkan program pembebasan pajak kendaraannya.

Secara umum, program pembebasan pajak kendaraan bermotor didasarkan pada Pasal 22 ayat 74 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengharuskan semua pemilik kendaraan untuk mendaftarkan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) paling lambat dua tahun setelah masa berlakunya habis.

Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur program pembebasan pajak kendaraan bermotor dengan menerapkan ketentuan yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan program dengan keadaan dan kebutuhan setiap wilayah. Selain membebaskan biaya keterlambatan, banyak program juga menawarkan manfaat Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk memudahkan proses balik nama kendaraan.

Penting untuk dipahami bahwa setiap wilayah memiliki jadwal dan persyaratan berbeda, yang menawarkan banyak manfaat. Ada juga persyaratan dan prosedur yang berbeda untuk mengajukan pembebasan pajak, jadi penting untuk menghubungi kantor pajak setempat untuk informasi lebih lanjut. Bea Masuk Non Pajak (PBN) Impor Dalam Negeri (PNBP) seperti TNKB, STNK, BPKB, dan surat mutasi tetap berlaku meskipun ada pembebasan pajak dan BBNKB.

Direktur Jenderal Pendapatan Daerah (Dirjen PAD) Kabupaten Kota Baru, Annie Justini, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 701 miliar melalui skema keringanan pajak konsumsi atau pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 30 Juni 2025. Tak hanya itu, kata dia, program keringanan pajak tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan PAD.

“Kami berharap RUU Peningkatan Kinerja Opsional itu bisa terealisasi. Target perolehan dana Rp701 miliar itu juga merupakan target yang sangat tidak lazim,” demikian dilaporkan Kantor Berita Antara, Selasa (15/4/2025).

Program PKB telah dilaksanakan sejak 20 Maret 2025 dan penerimaan pajak yang telah terkumpul hingga akhir 27 Maret 2025 atau menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ditargetkan mencapai Rp140,33 miliar.

Capaian tersebut diperoleh melalui pengenaan tambahan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp83,96 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp56,37 miliar.

Layanan sempat dihentikan kemarin karena libur Idul Fitri, tetapi kini telah beroperasi kembali. “Target ini kami harapkan bisa tercapai, karena di minggu pertama beroperasi kemarin, penjualan kami sudah mencapai Rp 140 miliar,” imbuhnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Samsat telah menerapkan strategi pelayanan proaktif untuk mendorong tercapainya target PAD. Semua unit teknologi eksekusi regional diarahkan untuk menyediakan layanan intensif dan langsung kepada komunitas mereka. Layanan keliling dilaksanakan 2-3 kali dalam seminggu di wilayah tanggung jawab masing-masing bidang penerapan teknologi di lingkungan Babinda Kabupaten Bogor.

“Satu lembaga pembangunan dapat mengawasi enam subwilayah, sehingga kami dapat terlibat lebih aktif dengan masyarakat di lapangan,” katanya.

Ia menyatakan optimisme bahwa tujuan pendapatan daerah dapat dicapai sebaik-baiknya melalui sinergi antarlembaga dan pendekatan pelayanan masyarakat langsung.

“Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya pemenuhan kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Penafian: Artikel ini telah ditulis ulang oleh editor manusia menggunakan kecerdasan buatan.

Sumber berita Liputan6.com