Jakarta

Pramono Putuskan Pajak BBM Di Jakarta 5 Persen Untuk Kendaraan Pribadi

Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

“Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat,” kata Pramono.

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.

Tapi ada pengecualian. Untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. “Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” kata Bapenda.

Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.

Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.

Untuk diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.

Adapun PBBKB sesungguhnya bukan hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.

Sumber berita Liputan6.com