Nasional

Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama

Mengganti nama pada sepeda motor bekas tidak dipungut biaya. Perpanjangan kartu STNK menjadi lebih mudah tanpa perlu KTP pemilik sebelumnya.

Perpanjangan STNK awalnya memerlukan KTP. Proses perpanjangan STNK tidak dapat dilakukan tanpa KTP asli. Kartu ini menjadi kendala bagi pemilik kendaraan, khususnya pemilik sepeda motor bekas, dalam memperpanjang SIM-nya.

Satu-satunya cara memperpanjang STNK tanpa KTP asli adalah dengan mengganti namanya. Jika Anda mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada orang lain, identifikasi pemilik asli tidak diperlukan. Namun di masa lalu, pergantian nama jarang terjadi. Ada alasan mengapa orang enggan mengubah nama mereka: biayanya tinggi.

Namun kini, siapa pun yang membeli sepeda motor bekas tidak perlu khawatir lagi mengganti nama. Masalahnya adalah biaya untuk mentransfer kepemilikan mobil bekas telah dihapuskan. Pembebasan pajak ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Tujuan BBNKB dinyatakan di sini adalah untuk mengirimkan mobil pertama. Pengiriman pertama berarti seseorang membeli kendaraan baru dari dealer.

Sebaliknya, penyerahan sekunder dan selanjutnya atau kendaraan bekas tidak dihitung sebagai BBNKB. Oleh karena itu, ganti rugi atas kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.

Untuk mobil bekas, biaya BBNKB dibebaskan, namun proses balik nama mobil bekas tetap memerlukan sejumlah biaya. Hanya BBNKB yang dikecualikan, namun biaya-biaya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (iuran wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), biaya pengurusan STNK, dan biaya pengurusan plat nomor tetap harus dibayarkan.

Selain biaya penggantian hak milik atas sepeda motor bekas, berikut rincian pajak yang masih harus Anda bayar:

Biaya yang perlu Anda bayarkan saat mengubah nama sepeda motor Anda adalah sebagai berikut: Mengubah nama sepeda motor Anda memerlukan beberapa dokumentasi.

Sumber artikel Detik.com