Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung di sejumlah provinsi memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak. Hanya dengan membayar pajak tahun berjalan, pemilik kendaraan dapat terbebas dari kewajiban sebelumnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa program ini hanya berlaku dalam periode tertentu.
Daftar Provinsi dengan Pemutihan Pajak
Sejumlah provinsi telah mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan yang masih aktif hingga saat ini. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka dan memberikan kesempatan untuk memperbarui status kepemilikan kendaraan tanpa beban denda.
- Lampung (1 Mei 2025-31 Juli 2025) Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa program pemutihan merupakan kesempatan terakhir sebelum penegakan hukum bagi warga yang menunggak pajak. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan pokok dan denda dari tahun sebelumnya akan dihapuskan, termasuk denda SWDKLLJ.
- Bangka Belitung (1 Mei 2025-31 Juli 2025) Pemprov Bangka Belitung menyediakan keringanan melalui penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan, serta denda PKB. Selain itu, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua dan kendaraan dari luar provinsi juga ditawarkan selama program ini berlangsung.
- Banten (10 April 2025-30 Juni 2025) Di Banten, pemutihan pajak kendaraan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dapat menikmati bebas pokok dan sanksi PKB dengan syarat membayar PKB untuk tahun 2025.
- Jawa Barat (20 Maret 2025-30 Juni 2025) Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku baik untuk pembayaran secara online maupun offline. Awalnya program ini diadakan hingga 6 Juni 2025, namun diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
- Jawa Tengah (8 April 2025-30 Juni 2025) Warga Jawa Tengah dapat memanfaatkan program ini yang dimulai pada 8 April 2025. Pemutihan ini memberikan kemudahan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda. Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan cukup mendatangi kantor Samsat setempat.
- Kalimantan Timur (8 Mei 2025-30 Juni 2025) Di Kalimantan Timur, program pemutihan berlangsung selama tiga bulan mulai 8 Mei hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial keagamaan, tidak termasuk keterlambatan untuk kendaraan baru atau mutasi antarprovinsi.
Manfaat Pemutihan bagi Pemilik Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan ini sebaiknya dimanfaatkan oleh mereka yang pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak. Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan kini bisa terhindar dari beban denda keterlambatan dan tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Cukup dengan membayar pajak untuk tahun berjalan (2025), semua denda dan utang pajak sebelumnya akan dihapuskan.
Dengan program ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang akan memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
Sebagai tambahan, bagi para pemilik kendaraan yang belum memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera bertindak sebelum waktu pemutihan berakhir. Penegakan hukum terhadap tunggakan pajak kendaraan akan diberlakukan setelah periode pemutihan selesai, sehingga penting bagi setiap pemilik untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan prosedur pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung di berbagai provinsi di Indonesia.
Baca artikel lainnya :