Jawa Barat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025!

Jakarta, CNN Indonesia — Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Langkah ini diambil setelah pemerintah melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, namun belum semuanya sempat memanfaatkan kesempatan ini.

“Karena antrean warga yang ingin membayar tunggakan pajak masih sangat panjang, kami memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program pemutihan ini,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, dikutip Senin (30/6).

Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Melalui akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, diumumkan bahwa program yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025 ini, akan dilanjutkan mulai 1 Juli hingga akhir September 2025.

“Program pemutihan pajak kendaraan 2025 diperpanjang,” tulis Bapenda dalam pengumumannya.

Apa saja yang ditawarkan dalam program ini?

  • Bebas tunggakan pokok dan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

  • Gratis pajak selama satu tahun untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat, plus bebas denda pajak.

  • Potongan besar untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Biasanya dibayarkan setiap tahun melalui STNK, kini hanya diwajibkan membayar untuk satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan sebelumnya.

Poster Perpanjangan Program Pemutihan Jawa Barat

Namun, perlu dicatat: denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap akan dikenakan.

Dengan perpanjangan ini, masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda besar. Jadi, jangan ditunda lagi, manfaatkan program ini sebelum 30 September 2025!