Banten

Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025 !

Gubernur Banten Andra Soni (memegang micrphone) saat menyampaikan kebijakan perpanjangan masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten hingga 30 Oktober 2025./Dok. Pemprov Banten.

 

Bisnis.com, TANGERANG SELATAN — Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025. Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan telah berlangsung sejak 10 April dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Perpanjangan program ini diumumkan setelah Gubernur Banten, Andra Soni, menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB. Sesuai keputusan tersebut, pembebasan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Sebelum Kepgub 286/2025, Andra Soni telah menerbitkan Kepgub 170/2025 terkait kebijakan serupa yang berakhir pada 30 Juni 2025. Menurut Andra Soni, keputusan memperpanjang program ini diambil setelah evaluasi oleh Pemprov Banten serta mendengarkan aspirasi dan permohonan masyarakat yang berharap adanya perpanjangan pembebasan PKB di wilayah Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB, saya menerima berbagai saran dan permintaan dari masyarakat agar program ini diperpanjang,” ujar Andra melalui keterangan resmi Pemprov Banten, dikutip Selasa (1/7/2025). Ia menambahkan, tingginya partisipasi masyarakat dalam program tersebut serta situasi perekonomian saat ini menjadi alasan kuat untuk memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB. “Kami memutuskan untuk memperpanjang masa pembebasan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025, dengan ketentuan wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025 saja,” katanya.

Poster Info Perpanjangan Program Pemutihan Banten 2025

Andra Soni juga berharap masyarakat segera memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. “Jangan menunggu sampai masa program ini habis lagi. Saya mendengar langsung dari masyarakat bahwa mereka butuh waktu untuk mengumpulkan uang, misalnya mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojek,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Andra Soni mengimbau seluruh petugas samsat di Provinsi Banten, termasuk pegawai Pemprov, Jasa Raharja, Polda Banten, dan Polda Metro Jaya agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten guna mempersiapkan perpanjangan program pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami mengimbau seluruh kepala UPT samsat agar meningkatkan persiapan dan pelayanan kepada masyarakat. Antrean panjang diusahakan untuk dihindari, serta jangkauan pelayanan akan diperluas bagi wajib pajak,” kata Rita. Ia menambahkan, dalam rangka mendukung perpanjangan program ini, Bapenda Banten akan menambah personel agar pelayanan terhadap wajib pajak bisa berjalan lebih baik.