Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam program pemutihan ini, Pemprov Sumbar akan menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon, menjelaskan bahwa program pemutihan ini juga mencakup:
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
2. Pembebasan Denda PKB dan BBNKB;
3. Pembebasan Pajak Progresif;
4. Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun berlalu.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan PAD Sumbar yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah tersebut.
Pemprov Sumbar mengajak seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan dapat diperoleh melalui kantor Samsat terdekat atau situs resmi Pemprov Sumbar.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat Sumatera Barat dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.