Nasional

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2024

Jakarta, CNN Indonesia — Setidaknya ada tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2024.
Program pemutihan pajak ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Jenis yang didiskon juga beragam di setiap wilayah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Tujuan utama tiap provinsi menggelar program ini mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah.

Ada baiknya jika ingin mengikuti program ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan pajak di wilayah Anda. Berikut rinciannya:

1. Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di Aceh ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

2. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 21 Agustus hingga akhir bulan ini atau 30 September 2024.

Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Dengan pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 dari nilai pokok pajak.

Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, dengan catatan PKB sudah telat lebih dari dua tahun.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Artinya, wajib pajak yang ingin memiliki kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama, tidak akan dikenakan pajak progresif. Nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi.

Dalam masa pemutihan, warga yang membayar pajak kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

3. Sumatera Selatan

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang akan berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

4. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.

Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jawa Barat

Bapenda Jabar juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

6. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

7. Bali

Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Itulah tujuh provinsi yang menggelar promo pajak kendaraan bermotor alias pemutihan pajak. Segeralah datang untuk mengurus pajak sebelum promo berakhir.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com