Jakarta

Ajak Pemangku Kepentingan, Pemprov Jakarta Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar rapat dengan para pemangku kepentingan pada Rabu (23 April) membahas kebijakan Samsat DKI Jakarta, khususnya pajak mobil.

Kebijakan ini disebut-sebut diterapkan dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran pajak kendaraan bermotor, menjamin keakuratan data kendaraan bermotor, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.

Telah dibahas bahwa Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh, tetapi tidak kepada yang tidak patuh. Hal itu sejalan dengan asas keadilan, sebagaimana disampaikan Direktur Keuangan dan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) Agus Fatoni, Kamis (24/4/2025).

Terkait isu penghapusan pajak progresif, Agus mengaku tengah mengkajinya guna memperbaiki sistem administrasi dan penegakan hukum.

“Jadi yang terdaftar di Samsat itu adalah pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut,” imbuh Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Perhubungan Nasional Inspektur Jenderal Agus Suryonogroho menegaskan, pihaknya mendukung penuh tindakan yang diambil tersebut. Bagi Kepolisian Lalu Lintas Republik Indonesia, kebijakan SAM tidak hanya terkait dengan penerimaan pajak tetap, tetapi juga dengan investigasi forensik kepolisian yang memerlukan data kendaraan yang akurat.

Dalam konteks ini, Rivan Purwantono, Ketua Dewan, menekankan bahwa data kepemilikan kendaraan harus akurat. Karena data sangat penting untuk mengidentifikasi korban kecelakaan lalu lintas.

“Terkait dengan kecelakaan tersebut, data ini tentu sangat penting sebagai dasar pemberian santunan kepada korban,” ujarnya.

Ia juga memuji pembentukan kelompok kerja gabungan lintas sektoral untuk mengembangkan program bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan badan pengawas Samsat nasional.

“Nanti kami akan bentuk tim untuk membuat program bersama, termasuk semua kebijakan yang sudah dan akan diambil ke depannya. Saya yakin ini akan bermanfaat bagi masyarakat dan tentunya bagi pemerintah daerah,” imbuh Levan.

Revan, perusahaan milik negara yang bertanggung jawab atas asuransi sosial, mengatakan misi utama Jas Raharja adalah memberikan kompensasi kepada orang-orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan mengumpulkan dan mengelola dana dari masyarakat untuk menegakkan hak mereka atas kompensasi.

Ia berharap, dengan terus terjalinnya kerjasama dengan para pemangku kepentingan, maka Otoritas Transportasi Darat dapat menjalankan kewajibannya secara optimal dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Ia menambahkan, “Pertemuan ini akan menjadi kesempatan penting untuk mendorong perbaikan tata kelola otomotif dan memperkuat kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum.”

Sumber berita Liputan6.com