Nasional

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Pengertian-Besaran Tarifnya

E Samsat Lampung

Pada tanggal 5 Januari 2025, pemerintah daerah secara resmi membuka peluang pajak mobil yang akan diatur secara resmi dalam undang-undang. Lalu seperti apa peluang pajak mobil ini?

KBBI mengartikan opsen sebagai pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu. Peluang yang ada umumnya dianggap bermanfaat bagi keuangan pemerintah daerah. Salah satu opsi yang akan diputuskan dalam waktu dekat adalah pajak mobil.

Situs resmi Provinsi Jawa Tengah menyebutkan opsi mobil akan diterapkan pada awal Januari 2025 oleh pemerintah daerah bersama 35 pemerintah kabupaten atau kota di wilayah Jawa Tengah. Penerapan ini berlaku mulai 5 Januari 2025.

Keputusan mengenai peluang pajak mobil juga diambil oleh pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Merujuk dari situs resmi Süleyman Samsat, ia menyatakan Pemda DIY akan resmi memberlakukan tarif pajak Opsen pada 5 Januari 2025.

Sejumlah pemerintah negara bagian dan teritori telah mengumumkan secara terbuka niat mereka untuk menerapkan opsi kendaraan otonom, yang berarti masyarakat mungkin tertarik dengan kebijakan ini. Ingin tahu apa sebenarnya pilihan pajak mobil Anda? Simak penjelasannya dibawah ini.

Mengutip buku “Pajak Daerah dan Bea Daerah dalam Kebijakan Hubungan Fiskal Pusat dan Daerah” karya Damas Doi Angoro dkk, peluang pajak kendaraan bermotor biasa disebut dengan peluang PKB. Pengertian pajak mobil atas mobil adalah pajak tambahan atau pajak tambahan yang dipungut oleh suatu daerah atau kota atas harta benda PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jelas pula bahwa opsi PKB dapat diartikan sebagai transfer yang timbul dari bagi hasil pendapatan pajak daerah. Hal ini menjadikan PKK sebagai peluang yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.

Sedangkan terkait peluang PKB, secara resmi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 1 Nomor. 61 menetapkan bahwa opsin merupakan pajak tambahan dengan persentase tertentu.

Sedangkan pengertian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertuang dalam Pasal 1, Pasal 62. “Pajak Opsen Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut PKB Opten) adalah Opten yang dipungut oleh daerah provinsi/kota berdasarkan PKB. Ketentuan Peraturan.” Legal.”

Lantas tarif pajak mobil atau pilihan opsi PKB mana yang sesuai dengan aturan resmi? Hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022. Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) merinci tarif opsi PKB yang ditetapkan. Isi artikelnya adalah sebagai berikut:

(1) Rasio Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB 66% (66%) b. Opsi pajak MBLB 25% -2%) – 5%) (2) Besaran tarif Opsen pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah”

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, besaran biaya Opsi PKB ditentukan oleh peraturan daerah. Oleh karena itu, masyarakat harus memperhatikan peraturan daerah untuk memahami berapa harga PKB Opsen.

Misalnya saja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Merujuk laman Samsat Sleman, Pemda DIY resmi menetapkan tarif pajak mobil sebesar 0,9% dari pajak dasar. Berikutnya, pemerintah daerah atau pemerintah kota di wilayah DIY menetapkan pajak operasional sebesar 66% dari pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah DIY, yaitu 0,6% dari dasar pengenaan pajak.

Hal ini menunjukkan tarif opsi PKB yang dikenakan kepada pemilik kendaraan adalah sebesar 1,5% dari total dasar pengenaan pajak. Selanjutnya, 70% pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil akan dialokasikan ke pemerintah provinsi, dan 30% sisanya akan dialokasikan ke balai kabupaten dan kota.

Setelah memahami apa yang dimaksud dengan tarif dan berapa besarannya, tidak ada salahnya auditor melihat contoh perhitungan peluang PKB. Hal ini semata-mata untuk mendapatkan gambaran dalam memilih opsi PKB untuk mobilnya.

Merujuk laman Suleiman Samsat, pemilihan opsi PKB dipastikan tidak menambah atau menaikkan besaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan dibandingkan tahun sebelumnya. Bedanya, ada opsi PKB senilai 1,5% dari dasar pengenaan pajak.

Misalnya saja pajak kendaraan bermotor yang masih mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya di sektor DIY. Total biaya yang harus dibayarkan pemilik mobil adalah Rp 1.643.000 dengan rincian sebagai berikut:

Sedangkan besaran pungutan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan pada saat melakukan pungutan pajak mobil sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaan yang ditetapkan di wilayah DIY adalah sama yaitu sebesar Rp 1.643.000. Rincian total biayanya adalah sebagai berikut:

Merujuk pada penjelasan tersebut, terlihat bahwa meski dengan opsi PKB, besaran yang harus dibayarkan pemilik mobil tetap sama.

Berikut penjelasan mengenai peluang pajak mobil. Saya harap informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Sumber berita : Detik.com