Selain menikmati kenyamanan dan kemudahan bepergian, pemilik mobil juga bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satu tanggung jawab utama pemilik kendaraan adalah membayar pajak tepat waktu.
Banyak masyarakat yang masih belum tahu kalau polisi bisa langsung mengeluarkan tilang bagi kendaraan yang pajaknya sudah kedaluwarsa. Untuk menghindari potensi konsekuensi hukum, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami peraturan yang berlaku.
Kendaraan yang terlambat membayar pajak dapat dikenakan denda. Sebagai informasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik mobil setiap tahunnya. Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, setiap pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor.
Seperti dikutip dari laman Astra Daihatsu, PKB merupakan salah satu syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. STNK memberikan bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan memenuhi standar teknis dan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk membayar pajak mobil Anda tepat waktu.
Bila kendaraan anda tidak dilengkapi STNK maka jelas kendaraan anda tidak patuh. Oleh karena itu, dalam kasus seperti itu, polisi dapat mengenakan denda.
Mengutip laman Auto2000 dan kolom Advokat Detik, dasar hukum yang dijadikan dasar polisi lalu lintas dalam menindak pelanggar pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
Pasal 64 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor secara jelas menyebutkan bahwa semua kendaraan bermotor wajib didaftarkan. Pasal 2 (Untuk membuktikan pendaftaran suatu kendaraan bermotor, kepada pemilik kendaraan harus diberikan surat tanda registrasi kendaraan bermotor dan keterangan lainnya.
Selain itu, Pasal 68 Ayat 1 mengatur bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor registrasi kendaraan.
Pasal 70 Ayat 2 dari peraturan yang sama menetapkan bahwa masa berlaku kartu tanda penduduk nasional dan nomor registrasi kendaraan adalah 5 tahun, dan validasi harus diminta setiap tahun.
Pasal 37 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan registrasi dan verifikasi identitas. Pasal 2 menyatakan bahwa STNK akan membuktikan keabsahan Operasi Ranmor.
Pasal 3 menjelaskan bahwa masa berlaku kartu digital adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan awal. Jika Anda pindah dari luar daerah tempat tinggal Anda, Anda harus mengajukan permohonan dan disetujui untuk perpanjangan dan/atau pendaftaran setiap tahun.
Pasal 288 ayat 1 mengatur bahwa denda dapat dikenakan kepada pengemudi yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Artikel tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki surat tanda registrasi kendaraan bermotor atau surat tanda uji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).”
Selain mengeluarkan tiket, polisi juga dapat menyita kendaraan Anda. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya adalah sebagai berikut.
“Polisi berwenang menghentikan, melarang, menahan, dan menyita sementara setiap kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas atau merupakan alat tindak pidana dan/atau hasil tindak pidana.
“Polisi berwenang menyita SIM, kendaraan bermotor, barang, STNK, surat tanda uji kendaraan bermotor, dan/atau surat tanda lulus uji sebagai barang bukti.”
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 32 (6) dan (a) UU No. 80 Tahun 2012, suatu kendaraan bermotor dapat disita apabila terdapat dugaan telah terjadi suatu tindak pidana, termasuk tidak menunjukkan surat keterangan tidak keberatan yang sah pada saat melakukan pemeriksaan lalu lintas.
Sumber berita Detik.com