Liputan6.com, JAKARTA – Reaksi publik terhadap kebijakan asuransi mobil wajib yang akan diterapkan pada 2025 beragam. Di antara mereka adalah Derris (36) yang bekerja mandiri, yang menganggap kebijakan tersebut tidak adil dan dapat membebani pengguna kendaraan.
Ia mengatakan banyak pengemudi, terutama mereka yang memiliki kendaraan kurang mahal, mungkin khawatir tentang biaya asuransi tambahan.
“Menurut saya kebijakan ini tidak adil dan bisa memberatkan pemilik mobil karena banyak pengendara, terutama yang kendaraannya murah, yang merasa terbebani dengan biaya asuransi tambahan,” kata Deris kepada Liputan6.com, Kamis (13/2/2025).
Menurut Deris, kebijakan tersebut tampaknya lebih menguntungkan industri asuransi daripada kesejahteraan pengemudi itu sendiri.
“Saya pikir kebijakan ini agak represif dan jelas lebih menguntungkan industri asuransi daripada pengemudi,” katanya.
Meskipun Deris tidak sepenuhnya setuju dengan asuransi wajib, ia mengakui bahwa asuransi mobil merupakan tindakan perlindungan yang penting, terutama jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan.
Namun, ia menekankan bahwa mengambil asuransi adalah keputusan pribadi yang sesuai dengan kebutuhan pengemudi. Hanya ketika asuransi dapat memberikan perlindungan maksimal sesuai kebutuhan barulah seseorang akan merasakan pentingnya asuransi.
Tetapi ketika kebijakan wajib ini mulai berlaku, dia merasa haknya untuk membuat keputusan pribadi diabaikan.
“Sebenarnya, saya masih menganggap asuransi itu penting, tetapi itu tergantung pada individu yang memiliki mobil. Asuransi memberikan perlindungan, tetapi ada hak dan persyaratan yang seharusnya menjadi pilihan pengguna, bukan kewajiban,” katanya.
Salah satu kekhawatiran terbesar Deris adalah biaya tambahan yang akan timbul akibat kebijakan ini. Tingginya biaya hidup sudah menjadi beban bagi banyak orang.
Oleh karena itu, ketika kewajiban membayar premi asuransi muncul, hal itu menjadi beban baru yang sulit dihindari. Deris mengatakan ada biaya lain yang perlu dipertimbangkan juga, karena kewajiban ini dapat menambah kesulitan yang dihadapi pengemudi, terutama mereka yang merasa tidak memerlukan asuransi mobil.
“Saat ini saya tidak punya asuransi mobil karena saya tidak punya asuransi dan saya merasa uang itu sebaiknya digunakan untuk hal-hal lain yang lebih penting,” katanya.
Namun ia berharap bahwa jika kebijakan itu benar-benar diamanatkan, asuransi mobil wajib akan memberikan perlindungan finansial yang penting jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan.
Tetapi dia melihat kebijakan wajib ini sebagai pemaksaan yang tidak memperhitungkan berbagai faktor dan kebutuhan pribadi pengemudi.
“Menurut saya penerapan wajib ini adalah pemaksaan yang tidak memperhitungkan kebutuhan masing-masing pengemudi, karena semua pengemudi itu berbeda-beda dan tidak sama,” ujarnya.
Deris menolak kebijakan tersebut, tetapi mengatakan kebijakan itu mungkin harus diikuti. Kami berharap kebijakan ini akan direvisi agar lebih adil dan tidak membebani pengemudi yang sebenarnya tidak membutuhkan asuransi atau lebih memilih bentuk perlindungan lain.
Ia menyimpulkan, “Saya masih berharap agar penelitian menyeluruh dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kebijakan ini adil dan tidak membebani pengemudi yang sebenarnya tidak membutuhkan asuransi atau lebih memilih bentuk perlindungan lainnya.”
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi kerangka hukum pelaksanaan program asuransi kendaraan bermotor wajib yang diharapkan dapat terlaksana pada tahun 2025.
Direktur Utama Badan Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastumiyono mengatakan, setelah program PP tersebut ditetapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun Peraturan Pelaksanaan (RPOJK) yang akan menjadi acuan lebih lanjut dalam pelaksanaan program tersebut.
“Setelah program asuransi wajib ini terbit, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menyiapkan peraturan pelaksanaan program asuransi wajib tersebut,” kata Menteri Ogi di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Bapak Ogi mengatakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil bagi pengguna jalan, khususnya dalam menangani potensi kerugian akibat kecelakaan.
Diharapkan peraturan ini dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan kerugian finansial bagi orang yang tidak bersalah akibat kecelakaan lalu lintas.
OJK berharap pemerintah segera merampungkan penyusunan aturan ini, mengingat kebutuhan program asuransi wajib yang direncanakan sangat mendesak. Ini juga merupakan jenis dukungan yang dapat melindungi masyarakat dengan lebih baik dan memungkinkan industri asuransi berkembang lebih sistematis.
Sementara itu, Bapak Ogi mengatakan tantangan lain yang mungkin dihadapi sektor asuransi kendaraan bermotor pada tahun 2025 adalah adanya kebijakan baru seperti pajak opsi kendaraan.
Kebijakan pajak seperti itu kemungkinan akan mengurangi penjualan mobil di pasar lokal. Badan Asuransi Jepang, badan regulator, terus memantau semua kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi mobil.
“Kuwait Insurance Company terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi sektor asuransi, termasuk asuransi kendaraan bermotor,” tambahnya.
Meski demikian, OJK mendorong pelaku usaha asuransi untuk tetap adaptif terhadap berbagai dinamika pasar dan fokus melindungi konsumen dengan menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami mendorong para pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan berkomitmen melindungi konsumen dengan menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan komunitas mereka,” katanya.
OJK juga berupaya menjaga stabilitas dan keberlangsungan sektor perasuransian, termasuk asuransi kendaraan bermotor, agar tetap tumbuh meski menghadapi tantangan baru seperti kebijakan pajak opsional.
“Sebagai regulator, otoritas perasuransian akan memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor perasuransian dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan,” kata Ogi.
Sumber berita : Liputan6.com