STNK dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jadi, jika Anda ingin memperpanjang kartu STNK, jangan tunda hingga menit terakhir!
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) diverifikasi setiap tahun. Perpanjangan dilakukan setiap lima tahun. Jadi, jangan lupa untuk memperpanjang batas waktu, karena jika Anda lupa membayar pajak atau memperpanjang batas waktu, Anda mungkin harus membayar denda. Perpanjangan STNK dapat dilakukan hingga 40 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
“Kapan waktu yang tepat untuk memperpanjang kartu STNK? Jawabannya adalah 40 hari sebelum masa berlakunya habis! Jadi, untuk amannya, jangan sampai menunggu sampai menit terakhir.” demikian dikutip dari laman TMC Polda Metro Jaya di Instagram.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi pemilik kendaraan untuk dapat memperpanjang STNK tahunannya. Adalah sebagai berikut.
Sementara itu, persyaratan perpanjangan masa STNK selama 5 tahun adalah sebagai berikut:
Untuk memudahkan dan menghemat waktu, Anda dapat memperbarui STNK setiap tahun secara online. Sedangkan STNK wajib diperbarui setiap lima tahun oleh Samsat. Waktu pemrosesan perpanjangan masa berlaku STNK selama 5 tahun di laman Sistem Informasi Publik Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) sekitar 15 menit. Sementara itu, pemeriksaan kendaraan sebenarnya memakan waktu 15 menit.
Sumber berita : Detik.com