Nasional

BACA! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Wilayah Tahun 2024, Catat Tanggalnya!

Banyak pemerintah daerah (pemda) yang tercatat kembali menerapkan program Kredit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program-program ini biasanya dilaksanakan untuk memungkinkan pemilik kendaraan membayar utangnya tanpa dikenakan denda.

Namun karena jadwal dan jenis pembebasan pajak pada umumnya berbeda-beda di setiap daerah, maka mereka yang ingin mengikuti program ini harus memeriksa informasi dari pemerintah setempat.

Berdasarkan catatan Detikcom dan website pemerintah daerah terkait, 10 daerah yang akan menerapkan pembebasan pajak mobil pada November 2024 adalah:

Pemerintah Provinsi Aceh menjadi salah satu pemerintah daerah yang mencanangkan kebijakan pengurangan pajak kendaraan (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Artinya, program tersebut juga akan dilaksanakan pada bulan ini atau Juni 2024.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2023 tanggal 30 November 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan. Menurut 40.

Pasal 5 peraturan tersebut menyatakan, “Kendaraan bermotor yang membayar PKB diberikan pembebasan pajak progresif untuk jangka waktu pembebasan yang ditentukan dalam peraturan Gubernur ini.”

Pengurangan pajak mobil tersebut meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak mobil. Hal ini tunduk pada ketentuan Ayat 1 Ayat 6 Pasal yang sama. Namun hal tersebut tidak berlaku pada proses pembebasan biaya pengalihan hak milik.

“Mobil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk perubahan kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua, tetap dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Paragraf 6 Pasal (2) Peraturan Gubernur Aceh ke-40 Tahun 2023.

“Masa berlakunya pembebasan pengenaan pajak progresif dan denda PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dimulai pada hari kerja ke-10 setelah diundangkannya Peraturan Gubernur ini dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 “, lanjut UU. Pasal 7. sistem.

Berdasarkan pemberitaan Antara News, Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini sedang melaksanakan program pengurangan biaya Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku mulai tanggal 4 Juni s/d 30 November 2024.

Berdasarkan laporan dari akun Instagram Kantor Pajak Daerah Jawa Tengah, berikut empat program yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak mobil.

– Pembebasan BBNKB II dalam dan lintas provinsi Bebas biaya transfer nama dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah: 20 Mei – 19 Desember 2024.

– ⁠ Diskon pajak sebesar 2,5-5% tahun ini Pengurangan pajak kendaraan bermotor tahun berjalan bagi wajib pajak kendaraan / tidak menunggak : 20 Mei 2024 ~ 19 Desember 2024

– Pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki dua atau lebih kendaraan yang sama Bebas Pembebasan Nama dan Alamat : 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024.

Pemprov Jabar memberikan keringanan berupa pengurangan pemungutan pajak kendaraan (PKB). Pembebasan pajak hanya berupa potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 10% mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Diskon pajak kendaraan tahunan sebesar 10% untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat. situasi:

– Email KTP dengan nama pribadi.

– STNK dan SKKP asli (bukan gambar)

– Pembayaran dilakukan melalui Qris, virtual account atau EDC Debit (GPN).

Diskon pajak kendaraan sebesar 10% selama 5 tahun untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Diskon pajak kendaraan sebesar 10% selama 5 tahun untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. situasi:

– Saya melakukan reservasi melalui aplikasi Sapawarga.

– Email KTP dengan nama pribadi.

– Asli BPKB, STNK dan SKKP.

– Bawa kendaraan Anda untuk pemeriksaan fisik. Kendaraan roda empat dan roda dua akan diberikan kuota sebanyak 30 kendaraan per hari.

Pemprov Kalbar telah memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024. Dalam hal ini negara memberikan insentif berupa:

– Subsidi PKB

– Pembebasan PKK dari sanksi administratif

– Pembebasan bertahap Partai Pekerja Kurdistan; – BBNKB versi kedua dan penerusnya; F – Pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan selanjutnya di daerah.

Untuk pembatasan PKB, pembebasan sanksi administratif bagi PKB dan pembebasan BBNKB setelah putaran kedua hanya berlaku hingga 20 Desember 2024. Sementara itu, pembebasan BBNKB setelah putaran kedua berlaku hingga 20 Desember 2024. 4 Januari 2025.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumsel sudah diturunkan selama empat bulan. Program dimulai hari ini, Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar, akan dilakukan whitewashing terhadap tunggakan PKB yang sudah lebih dari dua tahun. Pelanggar pajak hanya perlu membayar tunggakan pajak selama satu tahun ditambah satu tahun pajak kini.

Sementara itu, kantor Samsat akan tutup pada tanggal 17 hingga 18 Agustus karena Hari Kemerdekaan dan hari libur besar. Penutupan operasional tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama Dirlantas Polda Sumsel, Direktur Dispenda Sumsel, dan Kepala Cabang Sumsel PT Jasa Raharja.

Lampung juga menerapkan program pengurangan pajak mobil mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Berikut beberapa jenis pengecualian yang ditawarkan:

– Pembebasan pajak bertahap bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

– Anda dapat mentransfer nama Anda secara gratis di dalam dan di luar Provinsi Lampung.

– Tidak ada denda pajak dan SWDKLLJ.

– Diskon 50% hingga 70% untuk tunggakan pajak ketiga, keempat, dan kelima berdasarkan kendaraan CC.

Untuk kenyamanan, tiga persyaratan harus dipenuhi:

– Mobil terdaftar di Provinsi Lampung

– Membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

– Pembayaran dilakukan di kantor SMSAT.

Pemerintah Provinsi Riau kembali menerapkan pengurangan denda pajak kendaraan mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024.

Peraturan Gubernur tersebut mengatur tentang pengurangan pajak kendaraan bermotor secara signifikan, keringanan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembebasan sanksi administratif lainnya.

Lima isi utama program ini adalah 

Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 10% untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 dan pembebasan BBN-KB bekas bagi wajib pajak orang pribadi yang pindah ke daerah.

Kedua, pengurangan prinsip PKB dan pembebasan BBN-KB sebesar 50% untuk kendaraan penyerahan gelombang kedua dan selanjutnya yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak Badan yang pindah ke daerah.

Ketiga, pengecualian BBN-KB untuk transfer sekunder dan lanjutan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha berlaku bagi Wajib Pajak Transfer yang timbul karena adanya perubahan kepemilikan dalam wilayah.

Keempat, Wajib Pajak yang tidak membayar pada akhir Masa Pajak dibebaskan dari sanksi administrasi PKB.

Kelima, pembebasan sanksi administratif BBN-KB atas kepemilikan kedua dan selanjutnya dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha atas pemindahtanganan yang berlaku bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan dalam daerah.

Pemerintah Kabupaten Bangka Belitung menerapkan program pengurangan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Program keringanan pajak mencakup dua hal:

– Penghapusan denda/denda besar dan administratif yang dikenakan pada pajak kendaraan.

– Penghapusan biaya balik nama kendaraan luar daerah dan BBNKB-II.

Badan Pengawasan dan Retribusi Pajak Provinsi Sumut (BPPPRDSU) tengah melaksanakan program pengurangan pajak kendaraan mulai 21 Oktober hingga 31 Desember.

Solusi yang tersedia meliputi:

– Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023

– Bebas denda PKB – Bebas pokok BBNKB setelah tahun ke-2

– Bebas pajak progresif – Rabat pokok PKB 5% (30 sd 60 hari sebelum jatuh tempo)

– Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.

Sumber berita : Detik.com