Nasional

Bayar Pajak Kendaraan Di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Begini Caranya

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kini dapat dilakukan dengan cara mencicil.

“Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” katanya dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.

Layanan mencicil pembayaran pajak kendaraan tersebut disebut Tabungan Samsat atau T-Samsat, dan merupakan kerja sama Bank bjb bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain dapat membayar pajak secara mencicil, wajib pajak juga bebas dari biaya tambahan seperti biaya administrasi maupun denda keterlambatan. Lalu bagaimana cara membayar pajak kendaraan dengan mencicil?

Dilaporkan dari laman resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat, sebelum mengajukan permohonan untuk membayar pajak kendaraan dengan mencicil, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank bjb

– Memiliki fasilitas bjb DIGI

– Tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya

Setelah dipastikan memenuhi syarat, berikut cara pendaftaran T-Samsat untuk mengajukan permohonan bayar pajak kendaraan dengan mencicil:

1. Masuk atau login ke aplikasi bjb DIGI

2. Pada menu registrasi, pilih registrasi T-Samsat

3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan

4. Ini adalah nama kotanya

5. Permohonan akan menerima Bukti Registrasi bjb T-Samsat dari bjb Mobile pada inbox

Penulis: Arby Salim

Sumber berita : Liputan6.com