Nasional

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini 4 Komponen Pajak Yang Tetap Dibayar

Biaya transfer mobil bekas telah dihapuskan. Namun ingat, masih ada empat area pajak yang harus Anda bayar:

Mengubah nama mobil bekas Anda kini menjadi lebih mudah. Apalagi, pajak balik nama kepemilikan mobil bekas (BBNKB II) kini telah dihapuskan. Mereka yang baru saja membeli mobil bekas pasti akan melihat manfaat yang lebih besar lagi. Namun, mengubah nama kendaraan Anda belum tentu gratis. Masih ada empat kewajiban pajak yang harus dibayar.

Menurut kutipan dari laman Instagram Babinda Jakarta, komponen pajak yang masih harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Untuk PKB, besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraannya. Seperti halnya SWDKLLJ, hal itu tergantung pada jenis kendaraan. Harga tertinggi Rp 163.000. Biaya penerbitan kartu STNK juga bervariasi, mulai dari 100.000 rupiah untuk sepeda motor dan 200.000 rupiah untuk sepeda roda empat atau lebih. Terakhir, biaya pengelolaan TNKB sebesar Rp100.000.

“Bea balik nama kendaraan bermotor mobil bekas sudah bukan pajak lagi, jadi tidak perlu bayar. Jelas lebih menguntungkan karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya saja.” tulis akun Instagram humaspajakjakarta.

Untuk informasi lebih lanjut, perlu diketahui bahwa kebijakan biaya transfer mobil bekas gratis ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Permasalahannya, kebijakan tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ditulis sesuai dengan Pasal 12 (1) UU tersebut, tujuan BBNKB adalah meluncurkan kendaraan otonom pertamanya pada Januari 2022. Artinya, pajak BBNKB hanya dikenakan pada mobil baru, tidak pada mobil bekas.

“PPN hanya dikenakan pada penyerahan mobil pertama, penyerahan mobil kedua dan selanjutnya (mobil bekas) tidak dikenakan BBNKB.” Hal tersebut dikutip dari penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU No. 12/2011. 1 tahun 2022.

Sumber berita : Detik.com