Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Keputusan ini berbeda dengan beberapa provinsi lain di Indonesia, seperti Jawa Barat, Banten, dan beberapa lainnya yang justru memberikan keringanan pajak tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Program pemutihan pajak di DKI Jakarta terakhir kali diberlakukan pada periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024, menghapus sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk PKB penyerahan pertama.
Alasan utama penolakan pemutihan pajak di Jakarta adalah karena sebagian besar kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta merupakan kendaraan kedua atau ketiga milik warga yang dinilai mampu secara ekonomi. Pemerintah Jakarta berpendapat bahwa mengejar tunggakan pajak dari pemilik kendaraan tersebut lebih efektif daripada memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak.
Gubernur menekankan pentingnya kewajiban membayar pajak bagi semua warga, tanpa terkecuali.
Pemprov DKI Jakarta menilai bahwa pemutihan pajak justru tidak memberikan dampak positif jangka panjang dan berpotensi menurunkan kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.
Strategi Pemprov DKI lebih fokus pada penegakan kewajiban pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah secara stabil dan berkelanjutan.
Dengan demikian, warga Jakarta harus tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu.
Berbeda dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten justru memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Barat, program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapus seluruh tunggakan denda dan pokok pajak kendaraan. Kepala P3D Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama, menjelaskan bahwa masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Program ini diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial.
Di Banten, program pemutihan pajak berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk melunasi kewajiban mereka tanpa beban denda yang membengkak. Pemutihan pajak ini juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan layanan publik.
Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan sebagai hadiah Lebaran. Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat. “Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi,” ujar Fajar.
Tujuan utama program pemutihan pajak di Jawa Barat dan Banten adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meringankan beban masyarakat. Dengan menghapus denda keterlambatan, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk taat pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Perbedaan kebijakan antara DKI Jakarta dengan Jawa Barat dan Banten menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam pengelolaan pendapatan daerah. DKI Jakarta memilih untuk fokus pada penegakan aturan dan penagihan tunggakan pajak, sementara Jawa Barat dan Banten memberikan insentif berupa pemutihan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan meringankan beban masyarakat. Masing-masing pendekatan memiliki potensi dampak positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan.
Program pemutihan pajak memang dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, namun juga berpotensi mengurangi kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Di sisi lain, pendekatan tegas dari DKI Jakarta berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara stabil dalam jangka panjang, namun juga berisiko menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Informasi lengkap mengenai program pemutihan pajak di masing-masing daerah dapat diakses melalui website dan media sosial resmi pemerintah setempat. Penting bagi masyarakat untuk memahami kebijakan yang berlaku di daerah masing-masing agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.
Kesimpulannya, perbedaan kebijakan pemutihan pajak ini menunjukkan beragam strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dan kepatuhan pajak. Masyarakat diharapkan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari pemerintah daerah masing-masing terkait kewajiban perpajakan.
Sumber berita : Liputan6.com