Nasional

Beginilah Cara Mengurus STNK Mati Beserta Dendanya, Simak Langkahnya

Berikut adalah panduan umum untuk mengurus STNK mati beserta dendanya:

  1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan: Anda perlu membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, STNK, dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
  2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  3. Bayar Denda: Besaran denda tergantung dari lama keterlambatan pembayaran pajak. Umumnya, dendanya adalah 25% dari pajak tahunan kendaraan per tahun, ditambah biaya asuransi wajib.
  4. Selesaikan Proses Pembayaran: Setelah menghitung dan membayar denda, STNK Anda akan diperbarui.