Berikut adalah panduan umum untuk mengurus STNK mati beserta dendanya:
- Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan: Anda perlu membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, STNK, dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Bayar Denda: Besaran denda tergantung dari lama keterlambatan pembayaran pajak. Umumnya, dendanya adalah 25% dari pajak tahunan kendaraan per tahun, ditambah biaya asuransi wajib.
- Selesaikan Proses Pembayaran: Setelah menghitung dan membayar denda, STNK Anda akan diperbarui.