Nasional

Beli Motor Listrik Bakal Dapat Diskon Pajak, Ini Bocorannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana memberikan keringanan pajak untuk pembelian sepeda motor listrik.

Paket stimulus ini muncul setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan keringanan pajak untuk pembelian kendaraan listrik. Diskon berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“DTP itu untuk pembelian motor listrik baru. Dulu diberikan subsidi Rp7 juta. Sekarang kalau tidak, mobil juga diberikan dalam bentuk PPN,” kata Airlangga kepada CNBC Indonesia saat diwawancara di Kantor Koordinasi Perekonomian, Selasa (18/02/2025).

Namun, Air Langa tidak memberikan rincian kapan keringanan pajak ini akan diberikan. Namun dia berharap diskon tersebut akan segera tersedia untuk umum.

“Ya, kami berharap itu bisa dilakukan bulan ini, dan kami berharap ada penyesuaian sebelum Idul Fitri,” katanya.

Pemerintah sebelumnya memperpanjang potongan PPN dan pajak penjualan barang mewah yang diberikan untuk pembelian mobil dan bus listrik. Kebijakan ini berlaku untuk periode pajak Januari hingga Desember 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 (PPN atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu Jenis Bus) dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu Roda Empat yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2025.

“Pembelian sejumlah kendaraan listrik dan hybrid kini bisa mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai/PPnBM ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan PMK No. 12 Tahun 2025. Insentif ini merupakan salah satu manfaat #UangKita yang kami berikan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.” demikian bunyi unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Jumat (14/02/2025).

Baca juga: Jokowi Kunjungi Acara PEVS: Ekosistem EV Segera Hadir

Sumber berita : Detik.com