Jawa Barat

Belum ada Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik berharap, program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak.

“Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Dedi mengungkapkan, terdapat dua program yang ditawarkan Bapenda Jabar.

Pertama, diskon PKB. Akan tetapi, diskon pajak ini tidak diberikan kepada semua kendaraan. Diskon ini hanya diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

 

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, target dari realisasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali.

Khusus Jabar, kata dia, tercatat ada 24 juta lebih unit. Untuk pajak aktif sebanyak 16,6 juta dan pemilik motor yang taat membayar pajak 10,6 juta.

Nah, dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak, maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” jelas Dedi.

Program kedua, lanjut dia, bebas BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan.

“Kami berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” imbuhnya.

 

Adapun syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jabar diskon PKB adalah sebagai berikut.

Diskon PKB

Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. dengan diskon ini, mereka hanya perlu membayar tiga tahun.

Pembebasan denda SWDKLLJ

Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun dibebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Bebas BBNKB II

Bebas biaya pokok dan denda bea balik nama kendaraan (BBNKB) II

Persyaratan dan tahapannya

Berikut adalah persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.

Penerima manfaat program pemutihan 2023

  • Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jabar dan Metro Jaya.
  • Badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan pemerintah desa di Jabar.

 

Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli pemilik baru
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli (khusus Wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atau pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak:

  • Cek fisik kendaraan (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)
  • Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
  • Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Petugas:

  • Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
  • Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)
  • Wajib Pajak:
  • Melakukan pembayaran di loket pembayaran
  • Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

 

Kang Emil dukung kebijakan penghapusan data kendaraan

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun.

Menurutnya, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor.

Pasalnya, kata dia, semua pendapatan pajak bermuara untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini pula yang membuat dirinya beserta Bapenda Jabar terus berbenah dan berinovasi.

“Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini (2023) kami targetkan bisa lebih dari 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kami kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

 

Pemprov Jabar, lanjut dia, mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan.

Meski begitu, Kang Emil menilai potensi pendapatan juga masih bisa dioptimalisasi. Hal ini bisa dilakukan dengan merangsang kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.

Oleh karena itu, sebut Kang Emil, Bapenda Jabar memberikan semua layanan mengikuti gaya hidup masyarakat.

 

Adapun layanan tersebut, di antaranya wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerceminimarket, bahkan didatangi.

“Dan hasilnya meningkat ratusan persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar. Sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” jelas Kang Emil.

Sumber : Kompas.com