Nasional

Berikut Ketentuan Terbaru Mengenai Pemungutan Pajak Kendaraan Dan Bea Balik Nama Kepemilikan Kendaraan

Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Pembebanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Peraturan ini mengatur tentang ketentuan standar. Kendaraan dikenakan pajak kendaraan dan bea balik nama.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Babanda Jakarta, Maurice Dani mengatakan, dasar penghitungan pengenaan PKB didasarkan pada perkalian dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Mobil (NJKB) dan bobot yang mencerminkan hal tersebut. Tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan mobil.

1. Nilai Jual Kendaraan (NJKB)

NJKB (Nilai Jual Mobil) adalah nilai pasar suatu kendaraan yang berlaku. Sedangkan harga pasar yang berlaku (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasar Berlaku (HPU) mobil selama minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. Apabila HPU tidak diketahui, maka NJKB ditentukan berdasarkan NJKB dengan menggunakan merek, merek, dan jenis kendaraan yang diketahui pada tahun sebelumnya, atau dengan menggunakan salah satu atau seluruh faktor berikut:

  • Harga untuk kendaraan dengan isi silinder dan/atau powertrain yang sama.
  • Penggunaan kendaraan bermotor untuk keperluan umum atau pribadi.
  • Harga mobil dengan merek yang sama dengan kendaraannya.
  • Harga mobil untuk tahun pembuatan mobil.
  • Ini adalah harga mobil menurut produsen mobil.
  • Harga mobil dibandingkan mobil sejenis.
  • Harga mobil tergantung pada dokumen pemberitahuan impor sesuai ketentuan peraturan.

NJKB ditetapkan sebelum dikenakan PPN dan NJKB = (HPU Off the Road – PPN. Kedua, apabila diperoleh di jalan, maka NJKB ditetapkan sebelum dikenakan PPN, PKB, dan BBNKB.) NJKB On the Road = (HPU On the Road – Kami gunakan rumus (PPN + BBNKB + PKB).

Selain itu, NJKB dilaksanakan dengan memperhitungkan penyusutan sampai dengan 5% per tahun dari nilai jual yang diketahui. Sedangkan dalam hal perubahan model NJKB, standar pembebanan PKB dan BBNKB ditentukan berdasarkan penjumlahan NJKB dan harga jual perubahan model, serta diperhitungkan penyusutannya.

“Jika bentuk dasarnya diterapkan, seperti truk buta, minibus, minibus, bus, truk pickup, kabin ganda, mobil penumpang roda tiga, kendaraan kargo roda tiga, sepeda motor penumpang roda tiga, roda tiga sepeda motor kargo dan lain-lain, Morris akan “berubah bentuk”. Dijelaskannya, hal itu menjadi dasar pemberlakuan NJKB Perubahan Bentuk serta PKB dan BBNKB, seraya menambahkan untuk truk ringan, truk, van, dan kepala traktor yang masih dalam masa berlaku. bentuk sasis, dasarnya adalah “Ubah Bentuk”. Selain itu diterapkan PKB dan BBNKB.

2. Bobot yang secara relatif mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan mobil

Bobot yang mencerminkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien dengan nilai antara 1 dan 1,4, antara lain:

  1. Mobil penumpang roda tiga, kendaraan barang roda tiga, sepeda motor roda dua, mobil penumpang roda tiga, dan sepeda motor barang roda tiga Nilai koefisiennya adalah 1.
  2. Sedan dengan nilai koefisien sebesar 1,025.
  3. Mobil jeep dan minibus dengan nilai faktor 1,050. Dia mengatakan NJKB menetapkan dua syarat. Pertama: Saat diperoleh.
  4. Mobil van, pick up, pick up box dan mikrolet dengan nilai faktor sebesar 1,085.
  5. Bus dengan nilai parameter 1.1.
  6. Truk kecil, dll dengan nilai koefisien 1,3.
  7. Truk, dll, bila nilai koefisiennya 1,4.

Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud tergantung pada nilai batas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan yang diperbolehkan pada saat penggunaan mobil.

Rasio pemberlakuan PKB dan BBNKB

Tarif PKB dan BBNKB diatur dalam Pasal 9 sebagai berikut:

  1. Tarif PKB angkutan umum nasional ditetapkan sebesar 30% dari tarif dasar PKB.
  2. Retribusi BBNKB angkutan umum ditetapkan sebesar 30% dari retribusi dasar BBNKB.
  3. Retribusi PKB untuk angkutan barang umum ditetapkan sebesar 60% dari retribusi dasar PKB.
  4. Retribusi BBNKB untuk angkutan barang umum ditetapkan sebesar 60% dari retribusi dasar BBNKB.

Tarif tarif kendaraan listrik (KBL) yang diatur dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut.

  1. Biaya PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau benda ditetapkan sebesar 0% dari biaya PKB dasar.
  2. Pengisian PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum ditetapkan sebesar 0% dari besaran dasar pengisian PKB.
  3. Tarif PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan barang umum ditetapkan sebesar 0% dari tarif dasar PKB.

Penerapan sistem PKB KBL berbasis baterai yang dimaksud tidak mencakup kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, kepemilikan sekunder atas KBL berbasis baterai diberikan insentif tanpa penerapan tarif pajak progresif, dan penyerahan kepemilikan KBL berbasis baterai diberikan insentif tanpa penerapan BBNKB, dan dilakukan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 11 UU tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Retribusi PKB untuk pelayanan ambulans, alat pemadam kebakaran, dan kebersihan Pemerintah Pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% dari retribusi dasar PKB.
  2. Retribusi BBNKB untuk pelayanan ambulans, alat pemadam kebakaran dan kebersihan Pemerintah Pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% dari retribusi dasar BBNKB.

Penjelasan dasar hipotesis CLA yang bekerja pada air

Morris menjelaskan dasar perhitungan pengisian PKB dan BBNKB pada kendaraan hidro ditentukan berdasarkan NJKB. NJKB akan beroperasi di atas air sebagaimana dimaksud berdasarkan HPU kendaraan selama minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya.

“NJKB kendaraan bertenaga air digunakan sebagai dasar pelaksanaan PKB dan BBNKB kendaraan bertenaga air,” kata Morris.

Akun default untuk operasi penegakan PKB dan BBNKB yang tidak terdaftar

Mengenai dasar penghitungan retribusi PKB dan BBNKB yang tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Ketentuan Tambahan Peraturan Gubernur Provinsi, Gubernur menggunakan NJKB sebagai dasar penghitungan retribusi PKB dan BBNKB, dan dasar usulan penerapan keputusan NJKB mengenai hal-hal sebagai berikut.

  1. Kendaraan otomatis
  2. Gerbong gandeng atau luar dan tambahan atau berbeda dari NJKB untuk penggantian mesin
  3. Pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor yang melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wajib mengikuti peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, jenis, merek, jenis dan harga jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan/atau Lampiran Gubernur Jakarta yang menjadi dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Peraturan Nomor 38 Tahun 2023.

Gubernur akan menetapkan NJKB untuk kendaraan yang HPU-nya tidak diketahui, namun akan menetapkan NJKB untuk kendaraan dengan merek, merek, dan tipe yang sama, yang diketahui tahun pembuatannya lebih tua. NJKB dapat memutuskan untuk menambahkan hingga 5% per tahun dari nilai penjualan yang diketahui.

Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud kepada Komisioner Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang landasannya adalah pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur ini tetap berlaku sampai perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting yang menentukan standar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di DKI Jakarta.

“Melalui peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien sambil terus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.

Masyarakat harus memahami dan mematuhi peraturan tersebut untuk membantu terciptanya administrasi pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta. Kami berharap para wajib pajak terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan hidup dan membangun Jakarta yang lebih maju dengan mematuhi peraturan pajak kendaraan bermotor sesuai peraturan terkait.

Sumber berita : Liputan6.com