Lampung

Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Di Lampung, Mulai Mei 2025

Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali meluncurkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat. Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan tersedia di seluruh gerai Samsat di Lampung.

Melalui program ini, masyarakat akan menerima berbagai dukungan, termasuk:

  • Membatalkan semua tunggakan asal dan denda PKB.
  • Pembayaran hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.
  • Pembatalan kewajiban pembayaran premi asuransi kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) tahun sebelumnya
  • Bebas biaya transfer untuk 2 kendaraan (BBN)
  • Pembebasan pajak progresif
  • Kesempatan membayar pajak hingga 6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo

Program ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi pemilik kendaraan untuk memodernisasi upaya perawatan kendaraan mereka dengan cara yang lebih mudah diakses dan terjangkau.

Bagi siapa pun yang berminat mengikuti Program Pembebasan Pajak Mobil di Lampung diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Untuk pembayaran pajak tahunan:

  • Identitas asli pemilik kendaraan
  • STNK asli
  • Surat kuasa tertutup (jika ada kuasanya)
  • Surat perkenalan diri dari perusahaan/instansi pemerintah (jika kendaraan atas nama instansi)
  • Hasil pemeriksaan fisik kendaraan

Untuk pembayaran pajak lebih dari 5 tahun:

  • ID asli
  • STNK asli
  • BPKB Asli
  • Surat kuasa tertutup (jika ada kuasanya)
  • Perkenalan diri perusahaan/organisasi (untuk kendaraan komersial/milik pemerintah)
  • Hasil pemeriksaan fisik kendaraan

Untuk mengubah nama kendaraan:

  • Identitas pemilik baru
  • STNK asli
  • BPKB Asli
  • Tanda terima penjualan yang diberi stempel
  • Surat kuasa tertutup (jika ada kuasanya)
  • Surat perkenalan diri dari perusahaan/instansi pemerintah (jika kendaraan atas nama instansi)
  • Hasil pemeriksaan fisik kendaraan

Untuk mempercepat proses di toko Samsat, pastikan semua dokumen asli dan lengkap.

Seluruh persyaratan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Lampung mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpolri) Tahun 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Regulasi ini menegaskan pentingnya manajemen komprehensif, meliputi hasil KTP, STNK, BPKB dan pemeriksaan fisik kendaraan, untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data kendaraan yang terdaftar.

Pemerintah Provinsi Lampung menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut secara maksimal. Selain penghematan biaya, pembebasan pajak memberikan kesempatan untuk meningkatkan status administratif kendaraan Anda dengan lebih mudah dan cepat.

Kunjungi cabang Samsat terdekat dan lengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan sebelum program berakhir pada tanggal 31 Juli 2025.

Sumber berita Liputan6.com