Jakarta

Contoh Biaya Pengalihan Kepemilikan Kendaraan / Balik Nama

Biaya Pajak Motor

Biaya pengalihan kepemilikan mobil bekas sering kita keluhkan karena mahal. Di bawah ini adalah simulasi biaya pengalihan hak kepemilikan mobil bekas.

Bagi yang membeli mobil bekas, disarankan untuk mengganti nama. Tujuan penggantian nama adalah untuk menghindari kesulitan membayar pajak setiap tahun atau selama lima tahun. Sebab, KTP asli pemilik kendaraan diperlukan untuk pembayaran pajak tahunan. Jika tidak mengganti nama, harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya.

Tidak ada masalah sama sekali selama pemilik sebelumnya memberikan ID. Namun, jika Anda tidak ingin mengambil pinjaman, Anda tidak akan dapat memproses pajak karena masih memerlukan identifikasi pemilik sebagai persyaratan. Satu-satunya solusi adalah mengganti namanya. Mengubah nama membuat pembayaran pajak menjadi lebih mudah karena Anda tidak perlu lagi mengidentifikasi pemilik mobil sebelumnya.

Namun masalah lainnya adalah biaya transfer gelar yang sangat tinggi. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengganti nama agar lebih mudah membayar pajak membatalkan rencana tersebut.

“Bukan berarti masyarakat Indonesia tidak bayar pajak, bukan berarti ingin rasanya enak. Mengubah nama Anda adalah urusan yang mahal. Brigjen Polisi Yousry Younis baru-baru ini mengatakan kepada detikOto: “Jika Anda mencoba mengubah nama Anda menjadi Dinolin, Anda akan membayar semua pajaknya.” , bukan?”

Misalnya, besaran bea balik nama kendaraan berbeda-beda tergantung jenis dan mereknya. Namun Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Merujuk pada 76, secara umum ada enam jenis biaya yang dikenakan saat mengganti nama kendaraan.

Ada juga biaya lain seperti pajak kendaraan (tergantung model), biaya PKB 2-6%, biaya pengurusan SWDKLLJ, STNK dan biaya pemeriksaan fisik.

Berikut ini simulasi bea balik nama mobil bekas di Jakarta untuk mobil dengan harga bekas Rp 200 juta.

  • BBN-KB: 200 juta x 1% : Rp 2.000.000
  • Biaya PKB: 200 juta x 2%: Rp Rp 4.000.000
  • Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000
  • Total: Rp 6.968.000

Demikianlah simulasi jumlah BBN mobil bekas di Jakarta. Namun mulai 23 Oktober 2024, BBN kendaraan kedua dan selanjutnya akan dilikuidasi.

Namun pajak yang dipotong saat mengurus hak milik mobil bekas hanya BBNKB. Sementara itu, biaya-biaya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), Biaya Pengelolaan STNK, Biaya Pengelolaan Plat Nomor, dan lain-lain akan tetap dibayarkan. Jadi, jika Anda harus merogoh kocek Rp 6,9 juta dengan BBN 0 maka biayanya akan berkurang menjadi Rp 4,9 juta.

Sumber berita : Detik.com