Nasional

Contoh Perhitungan Peluang Pajak Kendaraan, PKB Rp 3 Juta, Sebesar Ini!

Pemerintah menerapkan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Peluang perpajakan tersebut diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menurut Undang-undang ini, opsin merupakan pajak tambahan sebesar. Rasio spesifik.

Selain itu, opsi pajak kendaraan bermotor merupakan opsi yang dipungut oleh provinsi/kota berdasarkan prinsip PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah permohonan yang diberlakukan oleh provinsi/kota menurut prinsip BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan modul PDRD Opsen Pajak Daerah, tarif pajak opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang. Di bawah ini adalah simulasi perhitungan opsen PKB dan BBNKB.

Wajib Pajak A di Kota Kabupaten Y menetapkan tarif pajak PKB sebesar 1% dan BBNKB sebesar 8%. Jadi perhitungan opsen PKB, PKB, BBNKB dan opsen BBNKB adalah:

Sebagai acuan rumus penentuan PKB adalah PKB Berdasarkan data di atas maka PKB kendaraannya adalah sebagai berikut:

1%

Selanjutnya menentukan besaran opsi PKB dengan cara mengalikan rasio opsi PKB (66%) dengan besaran PKB. Dalam hal ini peluang PKB kendaraan tersebut adalah:

66% x Rp 3 juta = Rp 1.980.000.

Artinya total PKB + Opsen PKB yang harus dibayar pemilik mobil adalah Rp 4.980.000.

Sedangkan untuk menentukan BBNKB, Anda perlu mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam hal di atas, nomor BBNKB kendaraannya adalah:

8% x Rp 300 juta = Rp 24 juta.

Selanjutnya menentukan besaran opsen BBNKB dengan cara mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam hal diatas yang dimaksud dengan pilihan BBNKB kendaraan adalah:

66% x Rp 24 juta = Rp 15.840.000.

Jadi total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik mobil adalah Rp 39.840.000.

Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak maksimum perusahaan induk telah dikurangi untuk mengakomodasi tarif pajak opsional ini. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama dan maksimal 6% untuk pajak progresif. Sedangkan suku bunga tertinggi BBNKB adalah 12%.

Misalnya, Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1,75%, namun peraturan baru mengharuskannya diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Oleh karena itu, kami berharap opsi ini tidak menjadi beban besar bagi pemilik kendaraan.

Sumber berita : Detik.com