JAKARTA – Pemerintah daerah di Indonesia punya kabar baik bagi pemilik mobil yang belum membayar pajak. Program Keringanan Pajak Mobil 2025 menghadirkan kesempatan emas untuk menghilangkan denda dan pajak tertunggak.
Program ini berlaku di beberapa daerah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Aceh, dan Sulawesi Selatan, dengan durasi dan ketentuan yang berbeda-beda. Masyarakat yang terlambat membayar pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban keuangan yang besar.
Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Papinda Jawa Barat telah meluncurkan program serupa untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak hingga tahun 2024. Di Provinsi Jawa Barat, Pusat Pelayanan Pajak Daerah (P3DW) Samsat Kabupaten Bandung meluncurkan program ini sebagai hadiah Hari Raya Idul Fitri.
Tujuan utama dari program pembebasan pajak adalah untuk meningkatkan kemauan masyarakat membayar pajak dan mengurangi beban masyarakat. Kami bertujuan untuk mendorong lebih banyak pembayaran pajak oleh masyarakat dan berkontribusi terhadap pembangunan lokal dengan menghapuskan biaya keterlambatan atau memberikan diskon atau pembebasan pajak. Informasi lebih lanjut tentang program pembebasan pajak di daerah Anda dapat ditemukan di situs web resmi pemerintah setempat dan media sosial.
Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten berlaku mulai Kamis, 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan dihapuskannya denda, masyarakat dapat lebih mudah membayar kewajiban pajaknya tanpa khawatir denda terus menumpuk.
Pembebasan pajak ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memfasilitasi penyediaan layanan publik.
Jakarta, CNN Indonesia — Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, memberikan program pembebasan pajak mobil sebagai hadiah Lebaran. Program ini menghilangkan tunggakan dan denda pajak, dan memberikan keringanan bagi mereka yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Kantor Samsat B3DW Kabupaten Bandung, Muhammad Fajar Genanjar menjelaskan, program tersebut dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
“Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sebagai kado hari raya bagi masyarakat Jawa Barat, termasuk Provinsi Jatim,” kata Fajar, Jumat (4/11/2025), seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Di Jawa Barat, program pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan (2025) tanpa perlu memperhitungkan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelumnya. Program ini juga berlaku untuk ganti nama kendaraan, tidak termasuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh yang belum terbayar,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Muliadi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi Aceh telah menerapkan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi warga Aceh hingga 31 Desember 2025. Pembebasan ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin menyesuaikan tarif pajak progresif untuk lebih dari satu kendaraan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan membebaskan denda dan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar mulai 14 April hingga 14 Mei 2025. Pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini akan membantu meringankan beban masyarakat setempat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Program pembebasan tunggakan pajak dan denda ini berlaku selama satu bulan saja dan berlaku untuk semua jenis kendaraan yang terdaftar di Sulawesi Tengah.
Meskipun program pembebasan pajak menawarkan keringanan yang signifikan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, di wilayah Jakarta, amnesti tidak berlaku untuk mobil baru. Masa pembebasan pajak ini terbatas dan apabila sudah habis masa pembebasannya, kendaraan yang menunggak pajak akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selalu periksa situs web resmi masing-masing pemerintah daerah untuk mengetahui informasi terkini dan peraturan terperinci. Untuk tarif pajak kendaraan dan informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi situs web resmi dan media sosial pemerintah setempat.
Penafian: Artikel ini telah ditulis ulang oleh editor manusia menggunakan kecerdasan buatan.
Sumber berita : Liputan6.com