Nasional

Data Kendaraan Bakal Dihapus Karena STNK Mati Telat Pajak 1 Tahun!

Jika STNK mobil Anda belum diperpanjang dan Anda memiliki tunggakan pajak selama setahun, apakah data Anda akan terhapus?

Masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah 5 tahun. Untuk itu, pemilik kendaraan harus memperbaruinya setiap lima tahun sekali. Namun setiap tahunnya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi dengan membayar pajak tahunan. Pajak mobil disahkan dengan membayarnya setiap tahun.

Apa jadinya jika tidak ada perpanjangan? Alat STNK sudah tidak berfungsi, namun data kendaraan tetap terdata. Namun jangan heran jika setelah masa STNK habis, data mobil Anda akan terhapus jika menunggak pajak dan tidak diperpanjang. Setelah data kendaraan dihapus, maka tidak dapat didaftarkan ulang. Oleh karena itu, mobil Anda tidak sah untuk digunakan di jalan raya.

Hal ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun setelah STNK mati. Sedangkan jika tunggakan pajak Anda baru satu tahun, maka data mobil Anda belum terhapus.

“Data STNK akan dihapus dengan ketentuan pajak kendaraan tidak akan didaftarkan ulang atau dibayar paling lambat dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya.” Baca penjelasannya pada dokumen sosialisasi penerapan kebijakan penghapusan data registrasi. Terbatas bagi yang belum mendaftar ulang. Masa berlaku: 2 tahun sejak tanggal kedaluwarsa.

Penjelasannya berlanjut. “Jadi belum termasuk kendaraan yang data STNK kendaraannya bisa dihapus jika kartu STNK masih berlaku dan sudah menunggak pajak selama satu tahun.”

Namun, jika pada tahun depan masih ada tunggakan pajak, maka data kendaraan tersebut akan dikenakan penghapusan. Jika Anda termasuk dalam kategori dihapus, polisi akan mengirimi Anda pesan konfirmasi. Surat konfirmasi akan dikirimkan sebanyak tiga kali. Jika Anda mengabaikan ketiga pesan konfirmasi ini, data kendaraan Anda akan terhapus.

Oleh karena itu, segera daftarkan ulang kendaraan tersebut ke instansi tempat Anda mendaftarkan kendaraan sebelumnya dan segera bayar pajaknya, jelasnya.

Sumber berita : Detik.com