Jawa Timur

Gubernur Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak.

Jadwal Pelaksanaan

Pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan berlangsung dari bulan Januari hingga Maret 2025. Dalam periode tersebut, pemilik kendaraan dapat menikmati penghapusan sanksi administrasi serta denda pajak. Ini merupakan kesempatan penting bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Manfaat bagi Masyarakat

Khofifah menekankan bahwa pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dan mendorong kesadaran untuk taat pajak. “Ini adalah kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih mudah,” ujarnya.

Target Program

Program ini tidak hanya ditujukan kepada kendaraan roda empat, namun juga mencakup kendaraan roda dua. Selain itu, Gubernur berharap langkah ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, memberikan harapan besar terhadap pemutihan pajak ini sebagai solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.