Nasional

Hindari Pajak Progresif Dan Segera Laporkan Penjualan Kendaraan

Liputan6.comJakarta Kantor Pajak Daerah (Bapenda) Wilayah DKI Jakarta mengimbau warga yang menjual mobil pribadi segera melaporkan penjualannya.

Langkah ini penting untuk menghindari pajak progresif yang dikenakan atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan.

“Pemilik wajib menyampaikan laporan penjualan mobil setelah menjual mobilnya kepada pihak ketiga atau menjualnya langsung,” kata Kepala Pusat Informasi Data Pendapatan Babanda Jakarta Maurice Dani dalam keterangannya, Senin (11/4/2024). .” ).

Morris menjelaskan, pelaporan penjualan kendaraan dapat diselesaikan di kantor Sistem Manunggal Satu Pintu (Samsat), dan Pemprov DKI Jakarta juga telah memperkenalkan layanan pelaporan penjualan kendaraan secara online melalui Aplikasi Pajak Jakarta Online yang dapat diakses di situs resminya. . . : https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Pemilik mobil bisa langsung mengakses situs tersebut melalui browser di smartphone atau komputernya,” ujarnya.

Cara melaporkan penjualan mobil online:

Morris menambahkan, “Bagi warga yang tidak sempat datang ke Samsat, kini dapat melaporkan penjualan kendaraan beserta pajaknya secara online melalui ponsel atau komputer.”

Penerimaan pajak Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 1.196,54 triliun atau 60,16% dari target APBN, kata Wakil Menteri Keuangan Thomas Gioindnono.

Lebih rincinya, realisasi PPH nonmigas mencapai Rp665,52 triliun (62,58% dari target APBN), dengan pertumbuhan negatif secara keseluruhan sebesar 2,46% karena penurunan harga bahan baku pada tahun lalu sehingga menurunkan profitabilitas pada tahun 2023; sektor bahan baku. .

Thomas dalam konferensi pers APBNKiTa Agustus 2024 mengatakan, “Kita masih mengalami kontraksi, namun kinerja menunjukkan perbaikan. Kita lihat pertumbuhan negatifnya menurun dibandingkan bulan sebelumnya.” . .

Selain itu, realisasi PPN dan PPnBM mencapai Rp470,8 triliun atau 58,03% dari target APBN. Tingkat pertumbuhan secara keseluruhan mencapai 7,36%.

“Pertumbuhan positif secara keseluruhan ini memberikan sinyal positif bahwa perekonomian kita sedang tumbuh,” ujarnya.

Selanjutnya pada Agustus 2024, realisasi PBB dan pajak lainnya mencapai Rp15,76 triliun atau 41,78% dari target. Tingkat pertumbuhan secara keseluruhan mencapai 34,18%. Untuk migas, realisasinya mencapai Rp44,45 triliun (58,20% dari target). Laju pertumbuhan keseluruhan minus 10,23%, terkontraksi akibat penurunan produksi minyak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Minku) Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.045,32 triliun hingga Juli 2024. Realisasi pendapatan ini mewakili 52,56% dari keseluruhan target.

“Hingga Juli, pajak kita sudah terkumpul Rp 1.045,32 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Juli 2024 secara virtual yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp593,76 triliun. Namun kinerja tersebut mengalami penurunan sebesar 3,04% atau 55,84% dibandingkan target.

Baca artikel lainnya : 

Info Pajak Banten: Panduan Lengkap untuk Anda

Cek Pajak Motor Banten: Panduan Lengkap & Mudah