Nasional

Ingin Balik Nama Kendaraan Second Anda? Meski BBNKB Gratis, Anda Tetap Harus Mengeluarkan Uang Sebanyak Ini.

Ingin mengganti nama mobil bekas Anda? Mulai Januari 2025, peralihan kepemilikan mobil bekas tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Kebijakan BBNKB Rp 0 untuk mobil bekas yang dikutip detikOto hendaknya diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, masuk dalam kewenangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pasal 12 (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa tujuan Bank Nasional Bahrain adalah pengiriman pertama kendaraan otonom. Dengan kata lain, kendaraan yang dikenakan BBNKB adalah mobil baru, bukan mobil bekas.

Sebagaimana dikutip dalam penjelasan Pasal 12 Ayat 1, “BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan mobil pertama, dan BBNKB tidak dikenakan pada penyerahan mobil (mobil bekas) kedua atau selanjutnya.” ) UU Nomor 1 Tahun 2022

Meski demikian, tetap saja ada biaya yang timbul ketika mengurus kepemilikan mobil bekas. Hanya BBNKB yang dikecualikan, dan biaya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Biaya Pengelolaan STNK, dan Biaya Pengelolaan Plat Nomor tetap harus dibayar.

Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Lihat 76, biasanya ada beberapa jenis biaya saat mengganti nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk mengganti nama mobil bekas:

Oleh karena itu, jika mobil bekas Anda sebelumnya terdaftar di wilayah lain, Anda perlu melalui proses konversi. Ini juga menetapkan biaya konversi. Berdasarkan nomor PP. Sesuai ketentuan UU Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat tanda terima untuk kendaraan non lokal adalah Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikOto dengan judul Biaya Mobil Bekas 2025 Transfer Nama: BBNKB Rp 0, tapi siapkan dana untuk itu.

Sumber berita Detik.com