Surat Pastikan Izin Mengemudi (SIM) Ini yang Anda butuhkan. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku bisa langsung mengirimkan datatangilayanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini, Jumat 13 Desember 2024.
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Ya, tidak apa-apa!
Agar permohonan perpanjangan SIM Anda dapat diterima, harap melengkapi persyaratan berikut:
Untuk biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Meskipun demikian, kartu SIM dapat dihubungkan ke perangkat berikut:
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Banyak sekali data yang berasal dari kehidupan orang lain dan memiliki SIM baru sangatlah penting.
Selalu Pastikan kamu membawa Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281.
Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas Peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di Tetikcom.
Sumber berita : Detik.com