Pemerintah daerah Jakarta dikabarkan tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif untuk mobil. Penghapusan pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
Hal itu disampaikan Agus Fatoni, Direktur Keuangan Daerah. Tim Pengawasan Nasional Samsat yang terdiri dari Dinas Perhubungan RI, Direktorat Pembinaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja mewawancarai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/04/2025).
Perdana Menteri Indonesia Agus Patoni mengatakan pemerintah daerah Jakarta sedang mempertimbangkan untuk menghapus pajak progresif pada mobil. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menyederhanakan manajemen dan memastikan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat.
Menurut situs resmi Kepolisian Lalu Lintas Republik Indonesia, Agus Patoni mengatakan, “Penghapusan pajak progresif ini dinilai dalam rangka menjaga ketertiban, efisiensi pengelolaan, dan penegakan hukum. Hal ini untuk memastikan legalitas pendaftaran pemilik kendaraan bermotor. Dengan demikian, nama pemilik kendaraan menjadi pemilik yang sebenarnya.”
Pajak progresif memaksa pembeli mobil untuk “menipu” dalam sejumlah cara. Untuk menghindari pajak progresif, banyak orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan menggunakan data yang tidak terdaftar atas nama mereka. Ada orang yang tidak ragu-ragu menyalahgunakan nama perusahaannya dan bahkan meminjam ID orang lain untuk menghindari pajak progresif.
Baru-baru ini terungkap pula bahwa seseorang yang tinggal di gang sempit di Jakarta telah mendaftarkan sebuah mobil mewah. Terungkap bahwa pemilik mobil mewah itu meminjam identitas orang lain.
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tengah menerapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru. Pajak kendaraan, terutama pajak progresif yang dikenakan pada dua kendaraan atau lebih, telah meningkat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Tarif pajak kendaraan bermotor baru di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Kompensasi Daerah.
Berdasarkan peraturan baru ini, tarif pajak progresif telah disederhanakan menjadi lima tingkatan. Namun, pajak progresif tersebut telah meningkat dibandingkan dengan pajak progresif sebelumnya.
Berikut ini beberapa rincian mengenai tarif PKB yang dapat dimiliki dan/atau dikendalikan oleh individu:
Kepemilikan mobil didasarkan pada nama, nomor sensus dan/atau alamat yang sama.
Sementara itu, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) umum atas kepemilikan dan/atau pengelolaan mobil dinas yang dipergunakan untuk angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, lembaga sosial, keagamaan, pemerintahan, dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif pajak kepemilikan dan/atau pengendalian ditetapkan sebesar 2% oleh lembaga dan tidak progresif.
Sumber berita Detik.com