Nasional

Kapan Penerapan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor? Ini Kata OJK

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi kerangka hukum pelaksanaan program asuransi kendaraan bermotor wajib yang diharapkan dapat terlaksana pada tahun 2025.

Direktur Utama Badan Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastumiyono mengatakan, setelah program PP tersebut ditetapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun Peraturan Pelaksanaan (RPOJK) yang akan menjadi acuan lebih lanjut dalam pelaksanaan program tersebut.

“Setelah program asuransi wajib ini terbit, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menyiapkan peraturan pelaksanaan program asuransi wajib tersebut,” kata Menteri Ogi di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Bapak Ogi mengatakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil bagi pengguna jalan, khususnya dalam menangani potensi kerugian akibat kecelakaan.

Diharapkan peraturan ini dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan kerugian finansial bagi orang yang tidak bersalah akibat kecelakaan lalu lintas.

OJK berharap pemerintah segera merampungkan penyusunan aturan ini, mengingat kebutuhan program asuransi wajib yang direncanakan sangat mendesak. Ini juga merupakan jenis dukungan yang dapat melindungi masyarakat dengan lebih baik dan memungkinkan industri asuransi berkembang lebih sistematis.

Sementara itu, Bapak Ogi mengatakan tantangan lain yang mungkin dihadapi sektor asuransi kendaraan bermotor pada tahun 2025 adalah adanya kebijakan baru seperti pajak opsi kendaraan.

Kebijakan pajak seperti itu kemungkinan akan mengurangi penjualan mobil di pasar lokal. Badan Asuransi Jepang, badan regulator, terus memantau semua kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi mobil.

“Kuwait Insurance Company terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi sektor asuransi, termasuk asuransi kendaraan bermotor,” tambahnya.

Meski demikian, OJK mendorong pelaku usaha asuransi untuk tetap adaptif terhadap berbagai dinamika pasar dan fokus melindungi konsumen dengan menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kami mendorong para pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan berkomitmen melindungi konsumen dengan menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan komunitas mereka,” katanya.

OJK juga berupaya memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor perasuransian, termasuk asuransi kendaraan bermotor, agar tetap tumbuh meski menghadapi tantangan baru, seperti kebijakan pajak opsional.

“Sebagai regulator, otoritas perasuransian akan memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor perasuransian dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan,” kata Ogi.

OJK mengklaim bahwa program asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga) wajib untuk kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan keuangan yang lebih baik kepada masyarakat.

Namun apa sebenarnya tanggung jawab pihak ketiga? Mengapa ini penting? Bagi pemilik mobil, berkendara di jalan raya selalu penuh dengan potensi bahaya. Sementara asuransi umum menanggung kerusakan pada kendaraan Anda, perlindungan pihak ketiga juga mencakup faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi kendaraan Anda jika terjadi kecelakaan.

Pada dasarnya, ganti rugi tidak hanya berlaku terhadap kerusakan pada kendaraan milik pengemudi saja, tetapi juga terhadap kerusakan pada kendaraan milik orang lain akibat perbuatan pengemudi. Ketentuan mengenai TPL diatur dalam Pasal 2 Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Standar Indonesia (PSAKBI).

Beberapa perlindungan asuransi mencakup kehilangan atau kerusakan pada mobil Anda yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terguling, tergelincir, atau tenggelam.

Ini juga termasuk kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain di dekatnya. Asuransi tidak hanya menanggung kerusakan fisik pada kendaraan, tetapi juga biaya medis, cedera fisik, dan kematian tertanggung. Misalnya, jika Anda menabrak pengendara sepeda motor dan melukainya, perusahaan asuransi Anda akan membayar biaya pengobatan pengendara sepeda motor tersebut.

Nilai atau jumlah tanggungan atas biaya kendaraan fisik dan medis adalah sebesar harga asuransi. Hal ini dapat ditemukan dalam polis asuransi pemilik kendaraan.

Sumber berita : Detik.com