Nasional

Masih Ada Mobil Pribadi Pakai Nama Perusahaan Demi Hindari Pajak Progresif

Orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi harus membayar tarif pajak progresif yang lebih tinggi. Inilah sebabnya mengapa banyak orang berusaha keras untuk “mengganggu” orang lain dengan menggunakan nama perusahaan pada kendaraan mereka.

Fenomena ini bukanlah hal baru. Misalnya, ada kasus pencucian uang yang melibatkan tersangka Harvey Moyes. Selama persidangan, jaksa mengatakan Harvey Moyes membeli beberapa kendaraan mewah atas nama perusahaan, termasuk Toyota Vellfire, Lexus RX300, Porsche 911 Speedster, Ferrari 458 Speciale, dan Mercedes-Benz SLK.

Jaksa mengatakan suami Sandra Dewey melakukan ini untuk menyembunyikan uang dari pencucian uang. Metode ini juga digunakan untuk menghindari pajak mobil progresif yang sangat berharga.

“Pajak yang dikenakan kepada PT sangat rendah, dan itu merugikan negara. 95% mobil mewah di Indonesia menggunakan nama PT, jadi pajaknya rendah. Itu sebabnya kami mengusulkan agar pajak progresif dihapuskan, agar mereka yang punya banyak mobil senang. Dan mereka tidak perlu lagi menggunakan nama PT. Mereka hanya takut membayar pajak progresif,” kata Brigjen Yusri Yunus, Kepala Badan Registrasi dan Identifikasi Perhubungan Indonesia, baru-baru ini.

Pembeli mobil diperkirakan akan memanfaatkan keringanan pajak progresif ini untuk kendaraan yang mencantumkan nama perusahaan. Akibatnya, jumlah kendaraan pribadi yang mencantumkan nama perusahaan tersebut semakin meningkat. Selain itu, kendaraan pribadi masih dikenakan pajak progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

“Ya, mereka melakukannya. Mereka akhirnya menggunakan nama perusahaan. Biaya pembuatan tiketnya hanya 4 juta rupee, dan ketika saya mendapatkannya, tiketnya sudah atas nama perusahaan,” katanya.

Seperti dilansir Detik Auto sebelumnya, Pemerintah Daerah Jakarta telah menerapkan sistem pajak progresif terbaru. Namun, pajak progresif dikecualikan untuk kendaraan yang terdaftar atas nama korporasi atau perusahaan.

Peraturan ini berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta. Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan kompensasi daerah. Rasio PKB untuk kepemilikan dan/atau pengendalian lembaga ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

“Kendaraan milik instansi dikenakan tarif tetap sebesar dua persen (2%) dan tidak dikenakan tarif progresif. Hal ini untuk mendukung Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menjalankan kegiatan usahanya.” Kutipan dari Lampiran Penjelasan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10. 1 tahun 2024.

Sementara itu, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi, khususnya yang tergolong golongan 2 sampai dengan 5, mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Namun, tarif pajak progresif telah disederhanakan menjadi lima tahap.

Rincian muatan PKB yang dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh seseorang adalah sebagai berikut:

Tarif pajak kendaraan bermotor baru di Jakarta akan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. Kepemilikan mobil didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama.

Sumber berita Detik.com