Nasional

Mau Perpanjangan STNK Tanpa KTP, Bagaimana Caranya?

Seluruh pemilik kendaraan wajib memperbarui STNK setiap tahunnya selama lima tahun. Selain membawa STNK asli dan fotokopi, syarat lain yang harus Anda penuhi adalah melampirkan KTP.

Namun sebagian orang bertanya-tanya apakah bisa memperpanjang STNK tanpa menghubungkan KTP. Biasanya masyarakat yang membeli mobil bekas mengalami masalah ini karena pemilik mobil sebelumnya ragu atau lupa memberikan fotokopi KTP kepada pemilik baru.

Lalu bagaimana cara memperpanjang STNK dan tidak menyambung KTP? Simak penjelasannya pada artikel ini.

Sayangnya, perluasan STNK tidak bisa dilakukan tanpa menghubungkan KTP yang namanya tercantum di STNK. Jadi jalan satu-satunya adalah dengan mengganti nama mobilnya.

Dengan adanya perubahan nama, Anda tidak perlu khawatir untuk meminta salinan identitas pemilik kendaraan sebelumnya. Pasalnya, ketika nama mobil diubah, nama pemilik STNK dan BPKB yang semula milik orang lain juga ikut berubah, dan kini berganti menjadi nama Deticker. Hal ini juga mempermudah pembayaran pajak tahunan dan lima tahun di masa depan.

Jika Anda baru membeli mobil bekas, Anda perlu mengganti kepemilikan kendaraan sesaat sebelum batas waktu perpanjangan STNK. Mengutip catatan detikOto, syarat pergantian nama mobil adalah sebagai berikut:

Pemindahan nama kendaraan dilakukan melalui dua tahap, yakni memperoleh STNK dan BPKB. Perlu diketahui, karena STNK dan BPKB tidak diproses di satu tempat, maka STNK baru akan diproses di kantor Samsat dan BPKB akan diproses di polsek setempat.

Agar tidak kebingungan, simak langkah-langkah mengganti nama mobil Anda di bawah ini.

Anda harus membayar biaya untuk mengubah nama kendaraan Anda menjadi BPKB atau STNK. Perlu diketahui, biaya penggantian nama kendaraan Anda berbeda-beda tergantung merek, merek, dan modelnya.

Namun Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Merujuk pada 76, secara umum ada enam jenis biaya penggantian nama kendaraan:

Lalu ada juga biaya lainnya seperti pajak mobil (tergantung model), biaya PKB 2-6%, biaya pengurusan SWDKLLJ, STNK dan biaya pemeriksaan fisik.

Di bawah ini simulasi biaya pengalihan kepemilikan kendaraan mobil bekas di Jakarta dengan harga bekas Rp 200 juta.

Harap dicatat bahwa mulai tanggal 23 Oktober 2024, biaya perubahan kepemilikan kendaraan setelah kendaraan kedua akan dihapuskan. Namun dalam pengurusan perubahan hak milik mobil bekas, hanya pajak BBNKB yang dikecualikan dan sisanya dibayar apa adanya.

Sumber berita : Detik.com