Saat ini harga mobil baru di Indonesia minimal Rp 100 jutaan. Sebab, tarif pajak dasar sudah tinggi.
Konsumen harus rela membayar tujuh komponen pajak saat membeli mobil baru, yang setara dengan hampir separuh harga mobil. Namun tahukah Anda kalau sebenarnya harga mobil sebelum pajak masih kurang dari Rp 100 jutaan?
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPP), Pemindahan Hak Milik Kendaraan Bermotor, dan Dasar Pajak Alat Berat, ada beberapa NJKB (nilai). penjualan mobil) dan harga DPP mobil di bawah 100 juta Rupiah.
Jumlah mobil dengan harga di bawah Rp 100 juta terbilang sedikit. Model ini merupakan mobil murah ramah lingkungan seperti Daihatsu Sigra DM/T, memiliki nilai NJKB Rp 97 juta (off-road), dan juga diketahui tidak dikenakan berbagai pajak. Sigra termurah saat ini dikabarkan dijual Rp 139,2 juta (on-road) untuk model Sigra 1.0 DM/T MC.
Lalu Daihatsu Ayla punya NJKB MM/T senilai Rp 86 juta (off-road). Setelah pajak dan keuntungan terkumpul, mobil tersebut akan dijual ke publik seharga Rp 136 juta varian Ayla 1.0 MM/T. Inilah model termurah di jajaran mobil Indonesia.
Bahkan, ada beberapa model lain dengan NJKB di bawah Rp 100 juta yang merupakan merek Renault, antara lain Kiger seharga Rp 91 hingga 96 juta dan Kwid seharga Rp 89 juta. Namun perlu diingat bahwa ini bukan harga on-road.
Masih menurut sumber di Kementerian Dalam Negeri, Esemka juga memiliki NJKB senilai kurang dari Rp 100 juta, yakni Esemka Bima 1,2 M/T Rp 91 juta dan Esemka Bima 1,3 M/T Rp 99 juta. PT Solo merupakan mobil kompak yang diproduksi oleh Manufaktur Kreasi.
Ada 7 pajak yang dikenakan saat membeli mobil baru dari NJKB.
Yang pertama adalah PKB. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam jenis pajak daerah yang merupakan bagian dari pajak daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda tergantung wilayah Anda.
Berdasarkan UU No. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, tarif PKB untuk kendaraan pemilik pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Sebagai perbandingan, undang-undang sebelumnya menetapkan tarif PKB untuk properti pertama maksimal 2%.
Kedua, biaya pengalihan kepemilikan mobil. Masih dalam UU Nomor 11. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, suku bunga BBNKB ditetapkan maksimal 12%. Namun khusus untuk wilayah setingkat prefektur yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarif BBNKB tertinggi ditetapkan sebesar 20%.
Dan ketiga, ada pajak pertambahan nilai (PPN). Kemungkinan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan dikenakan pada mobil mulai tahun depan. Saat ini mobil diketahui tergolong mobil mewah karena dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Keempat, barang yang tergolong barang mewah dikenakan tarif PPnBM. Mobil saat ini menjadi salah satu barang yang dikenakan PPnBM. Hampir semua jenis mobil dikenai PPnBM dengan tarif yang bervariasi. Sedangkan untuk sepeda motor, hanya parameter tertentu (di atas 250cc) yang dikenakan PPnBM.
Kelima, biaya administrasi tunduk pada Peraturan Pemerintah No. Keputusan Menteri Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.
Besaran SWDKLLJ yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat secara berkala pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. SWDKLLJ Pembayaran merupakan kewajiban setiap orang atau perusahaan pemilik mobil.
Keenam adalah Peluang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Merupakan persentase pajak tambahan atas harta PKB untuk kepentingan kas pemerintah daerah/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai pengertiannya, hal ini diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam Pasal 83, harga opsi PKB dihitung berdasarkan besarnya pajak yang dibayar dan ditetapkan sebesar 66%. Cara perhitungannya dihitung dengan mengalikan jumlah pembayaran PKB dengan perbandingan 66%.
Ketujuh, buka BBNKB. Hal ini merupakan opsi yang dibebankan kepada direktur BBNKB oleh provinsi/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peluang ini dihimpun oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama halnya dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan pajak sebesar 66%, yaitu tarif pajak sebesar 66% dikalikan dengan jumlah BBNKB yang terutang.
Ketujuh komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali Jakarta, yang tidak dikenakan opsi PKB dan opsi BBNKB dikenakan kepada pemilik kendaraan.
Sumber berita : Detik.com