Mulai 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan opsi baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsi Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Untuk mendukung opsi tersebut, tarif pajak kendaraan (PKB) untuk pertama kalinya diturunkan.
Aturan baru mengenai peluang PKB dan BBNKB tertuang dalam UU No. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengatur bahwa opsin dikenakan pajak dengan tarif tertentu.
Pada dasarnya sistem Opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil daerah (PKB dan BBNKB) dengan provinsi/kota. Tujuan penerapan opsi ini adalah agar ketika Wajib Pajak membayar pajak daerah kepada pemerintah daerah atas PKB dan BBNKB, maka pemerintah kabupaten/kota akan segera menerima bagian pajak daerah kabupaten/kota tersebut.
Pembayaran pajak dilakukan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) PKB dan BBNKB dan RKUD Opsen PKB dan Opsen BBNKB daerah/kota, atau melalui mekanisme pembayaran angsuran otomatis.
Penerapan sistem tax opportunity daerah ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah dan kota, selain mempercepat penerimaan pajak daerah dan kota, juga meningkatkan status transfer APBD daerah dan kota. Dikonversi menjadi pendapatan (bagi hasil pajak daerah) dan menjadi PAD.
Tarif pajak tertinggi maksimum telah diturunkan untuk mengakomodasi tarif pajak opsional ini. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama dan maksimal 6% untuk pajak progresif. Sedangkan suku bunga tertinggi BBNKB adalah 12%.
“Dalam menetapkan tarif dasar pajak, pemerintah daerah diharapkan memberikan arah kebijakan HKPD yaitu memperhatikan beban yang ditanggung wajib pajak”, Unit PDRD: Peluang Pajak Daerah seperti dikutip.
Sebagai perbandingan, UU No. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan harga PKB minimal 1% dan maksimal 2% dari kepemilikan awal. Pada saat yang sama, UU No. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif pajak PKB ditetapkan maksimal 1,2% untuk properti pertama.
Misalnya, saham A sebelumnya menetapkan rasio PKB sebesar 2%, namun aturan baru mengharuskannya diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Oleh karena itu, kami berharap opsi ini tidak memberikan beban yang berarti bagi pemilik kendaraan.
Apakah penurunan tarif PKB dan penambahan opsi akan menambah biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk membayar pajaknya? Silakan lihat simulasi komputasinya pada halaman selanjutnya.
Misalnya NJKB sebuah mobil Rp 100.000.000 dan beratnya 1,0. Rumus mencari besarnya PKB adalah PKB x persentase (NJKB x bobot).
BCP = 2% Semua masuk ke rekening pemerintah kabupaten dan disalurkan ke pemerintah kota/kabupaten.
BKB = 1,2%
Opsn = 66% x Rp 1.200.000 = Rp 792.000.
Jumlah PKB + Opsen = Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000
Jumlah PKB sebesar Rp 1.200.000 akan ditransfer ke rekening pemerintah negara bagian. Sedangkan Opsen PKB sebesar Rp792.000 akan ditransfer langsung ke rekening pemerintah kota/provinsi.
Berdasarkan perhitungan di atas, biaya yang ditanggung pemilik mobil relatif sama. Namun penetapan tarif PKB disesuaikan apakah akan menerapkan tarif tertinggi atau tarif lebih rendah sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Sumber berita : Detik.com