Nasional

Opsen Pajak Menjadikan Minat Orang Beli Kendaraan Bermotor Turun

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan opsi tambahan untuk pajak atau biaya daerah pada mobil mulai 5 Januari 2025. Ini akan menjadi tantangan besar bagi industri otomotif nasional pada tahun 2025.

Kebijakan opsi pajak merupakan bagian dari reformasi keuangan dalam bentuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Peraturan Administrasi Kepolisian Hong Kong).

Untuk mobil, kebijakan opsional mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Angkutan Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsi PKB dan BBNKB dipungut dari Pemerintah Daerah (Pemkab)/Pemkot sebesar 66% dari opsi PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Daerah (Pemprov).

Beberapa provinsi telah menyiapkan peraturan pemerintah (Pergub) tentang sinergi antarprovinsi dan kabupaten/kota, yang nantinya akan dikaitkan dengan kebijakan opsi perpajakan.

Ini termasuk Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Di sisi lain, kebijakan ini tidak berlaku di Jakarta dan Jawa Timur.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Jaikindo) Koko Kumara mengatakan penerapan opsi pajak tersebut akan merugikan penjualan mobil baru tahun depan.

“Pemerintah daerah perlu cerdas menyikapi kebijakan ini karena sudah paham dan punya data untuk mengimplementasikan opsi perpajakan dengan baik,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).

Karena masih belum jelas wilayah mana yang akan menerapkan opsi pajak, Gaikendo tetap konservatif dalam prospeknya terhadap industri otomotif nasional pada tahun 2025.

Coco menyatakan kekhawatirannya bahwa kenaikan pajak daerah dapat menyebabkan penurunan penjualan mobil secara nasional, serupa dengan yang terjadi selama pandemi COVID-19.

Produsen mobil PT Astra International Tbk (ASII) akan mengkaji dampak opsi pajak terhadap pendapatannya tahun depan.

Namun, ASII memperkirakan bahwa pasar kendaraan roda empat akan menurun karena kenaikan PPN dan opsi pajak.

“Target kami tampaknya konservatif,” kata Terra Ardiante, kepala hubungan investor ASII, pada Senin (30 Desember 2024).

Sementara itu, Sigit Kumala, direktur eksekutif Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), mengatakan penerapan opsi pajak bersama dengan PPN 12% akan menggerus penjualan sepeda motor dalam negeri.

AISI memperkirakan penjualan sepeda motor nasional akan mencapai antara 6,4 hingga 6,7 ​​juta unit pada tahun 2025, sebelum kebijakan pajak berlaku.

“Namun sekali lagi, kita harus menunggu dan melihat bagaimana dampaknya dengan perhitungan ini,” imbuhnya, Senin (30/12/2024).

Seagate juga mengatakan telah menerima informasi dari AISI mengenai surat insentif untuk mengantisipasi dampak opsi pajak 2025.

Asosiasi berharap bahwa pemberian insentif akan mempertahankan peningkatan opsi pajak dari 4% menjadi 7%.

Kepala Penjualan dan Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Teuku Aga mengatakan opsi pajak tersebut mungkin memaksa konsumen menunda pembelian sepeda motornya tahun depan.

Ia menambahkan pada Senin (30/12/2024) bahwa “konsumen mungkin memiliki kesempatan untuk melakukan konversi dengan membeli sepeda motor bekas yang tidak memiliki opsi tersebut.”

Suzuki akan terus memantau perkembangan kebijakan opsi pajak sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap strategi bisnisnya.

 

Pelaporan oleh: Arviana Citra Rahayu/Dimas Andy/Philemon Agung | Sumber: Contan

Sumber berita : Tribune News.com