Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem pajak kendaraan baru. Ada Kendaraan Tertentu yang Pajaknya Rendah, Apa Saja?
Aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Perda tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan yang digunakan pada angkutan umum dan kendaraan pemerintah akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih rendah.
“Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan pada angkutan umum, angkutan pribadi, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga keagamaan, sosial dan keagamaan, pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5% .” Demikian dikutip dari Pasal 7 Ayat 2 Perda tersebut. Juara 1 tahun 2024.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (DKI) sedang berupaya memodernisasi sistem pajak mobil progresifnya. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, berdasarkan Pasal 7, tarif pajak kendaraan (PKB) untuk kendaraan ke-2 hingga ke-5 mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya. Sedangkan kepemilikan setelah kendaraan kelima dibatasi hanya 6%.
Hal ini berbeda dengan aturan pajak progresif yang ada. Berdasarkan peraturan sebelumnya, jika seseorang memiliki lebih dari 17 kendaraan, pajak progresifnya sebesar 10%.
Berikut rincian tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh seseorang berdasarkan peraturan terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
A. Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan mobil pertama;
B. Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
menyedot. Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pihak ketiga;
D. Kepemilikan dan/atau penguasaan mobil keempat adalah 5%. Dan
E. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan kelima adalah enam persen (6%), dan seterusnya.
Sumber : detik.com