Jakarta

Pajak Mobil Ini Di Jakarta Lebih Murah 0,5%

Pajak Mobil Di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem pajak kendaraan baru. Ada Kendaraan Tertentu yang Pajaknya Rendah, Apa Saja?

Aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Perda tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan yang digunakan pada angkutan umum dan kendaraan pemerintah akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih rendah.

“Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan pada angkutan umum, angkutan pribadi, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga keagamaan, sosial dan keagamaan, pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5% .” Demikian dikutip dari Pasal 7 Ayat 2 Perda tersebut. Juara 1 tahun 2024.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (DKI) sedang berupaya memodernisasi sistem pajak mobil progresifnya. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, berdasarkan Pasal 7, tarif pajak kendaraan (PKB) untuk kendaraan ke-2 hingga ke-5 mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya. Sedangkan kepemilikan setelah kendaraan kelima dibatasi hanya 6%.

Hal ini berbeda dengan aturan pajak progresif yang ada. Berdasarkan peraturan sebelumnya, jika seseorang memiliki lebih dari 17 kendaraan, pajak progresifnya sebesar 10%.

Berikut rincian tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh seseorang berdasarkan peraturan terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

Pajak Mobil Di Jakarta

A.  Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan mobil pertama;

B. Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

menyedot. Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pihak ketiga;

D. Kepemilikan dan/atau penguasaan mobil keempat adalah 5%. Dan

E. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan kelima adalah enam persen (6%), dan seterusnya.

Sumber : detik.com