Jakarta – Penerapan peluang perpajakan menjadi penghambat pertumbuhan industri otomotif. Hal ini juga berdampak pada konsumen yang merasa terbebani dengan kenaikan harga mobil.
Peluang perpajakan yang bersumber dari UU APBD dimaksudkan untuk memperjelas distribusi penerimaan pajak antara pemerintah negara bagian dan kabupaten/kota. Namun, ketidakpastian penerapannya di wilayah ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.
Insentif perpajakan tidak boleh menambah beban konsumen. Kami berharap melalui kebijakan ini, kita dapat menata kembali distribusi tarif pajak yang ada saat ini dan menghindari kenaikan tarif pajak baru yang berdampak langsung pada harga mobil.
“Kalau menyangkut peluang perpajakan, itu urusan pemerintah daerah,” kata Rustam Effendi, wakil pakar analisis kebijakan di Kantor Kebijakan Fiskal Kementerian Dalam Negeri. “Dan daftarnya tergantung pada perkembangan daerah.” Keuangan, disampaikan pada Forum Redaksi Otomotif yang digelar di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (21 November 2024).
“Kedepannya akan ada daftar ini, definisi akan dihubungkan, persentase akan diperoleh secara otomatis, dan peluang akan ditangkap. Jadi sebenarnya tugas utamanya adalah menyediakan keandalan yang cukup untuk diterapkan. “Ini menjadi lebih mudah,” tambahnya.
Kekhawatiran tersebut muncul karena masing-masing daerah bisa saja memimpin dalam menentukan kebijakan perpajakannya sendiri. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan tarif pajak antar wilayah, membingungkan konsumen dan mempersulit produsen mobil.
Meski demikian, Rustom menegaskan tarif opsi pajak diatur secara proporsional dan saling terkait. Jelas, pemerintah pusat tidak lagi memberikan kelonggaran kepada daerah untuk memungut pajak tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Misalnya, jika daerah diberi kewenangan untuk menerima RUU tersebut secara keseluruhan, maka pemerintah kita tidak akan lagi memberikan kontribusi kepada otoritas pajak daerah untuk memungut pajak tersebut,” kata Rustom.
Dia melanjutkan: “Yah, kita bisa menggunakannya jika ada di lokasi, tapi ada banyak peluang proyek. “Dari sudut pandang bisnis, departemen harus lebih jelas dan tidak terlalu besar.”
Meski demikian, para petinggi industri otomotif tetap berharap opsi perpajakan tersebut diterapkan secara transparan dan tidak membebani konsumen. Kami berharap dengan pembedaan yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat, peluang perpajakan tidak menjadi penghambat pertumbuhan industri otomotif Indonesia.
Sumber : Liputan6.com